Tenggat Waktu SK PPPK Paruh Waktu Berakhir 2026, Pengangkatan jadi ASN Penuh Masih Jauh
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 25 Juli 2026
0 dilihat
Masa kontrak PPPK paruh waktu segera berakhir, sementara kepastian pengangkatan menjadi ASN penuh belum ada. Foto: Repro Liputan Cikarang
" Masa kontrak PPPK paruh waktu mulai berakhir pada September 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masa kontrak PPPK paruh waktu mulai berakhir pada September 2026, sementara kepastian pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu hingga kini belum juga terlihat.
Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai memasuki akhir periode pada 2026. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK paruh waktu karena belum ada kepastian mengenai pengangkatan mereka menjadi ASN penuh.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan masa kontrak PPPK paruh waktu tidak berakhir secara bersamaan. Sebagian kontrak akan habis pada September, sedangkan lainnya berakhir pada Oktober 2026.
"Teman-teman PPPK paruh waktu ada yang waktu kontraknya berakhir September. Ada juga yang Oktober," kata Ratna Purwakesi, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ratna, kondisi di sejumlah daerah menunjukkan pemerintah daerah pada umumnya hanya memiliki kemampuan untuk memperpanjang masa kontrak PPPK paruh waktu. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama belum dapat dilakukannya pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: MenPAN-RB Sentil Jutaan PNS dan PPPK 2026, Disuruh Tetap Mengabdi Meski Tak Pernah Dipuji
Situasi tersebut, lanjutnya, membuat banyak PPPK paruh waktu diliputi ketidakpastian mengenai kelanjutan status mereka. Selain khawatir kontrak tidak diperpanjang, sebagian juga cemas apabila hanya kembali memperoleh perpanjangan dengan status yang sama.
"Ada juga yang takut hanya diperpanjang PPPK paruh waktu. Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktunya saja, artinya, ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu," tuturnya.
Ratna menjelaskan, meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur PPPK paruh waktu, keberadaan status tersebut dinilai masih belum memiliki dasar yang kuat dalam sistem kepegawaian nasional.
Ia menilai hal itu karena dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kategori ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sementara itu, istilah PPPK paruh waktu tidak disebutkan secara khusus dalam regulasi tersebut.
Ratna juga menyoroti perbedaan kondisi kesejahteraan antara PPPK paruh waktu dengan aparatur lain. Menurutnya, meskipun telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK), penghasilan yang diterima masih setara dengan tenaga non-ASN.
"PPPK paruh waktu hanya dikasi NIP dan SK saja, tetapi gaji sama seperti tenaga non-ASN. Padahal, kami kerjanya sama seperti PNS," ujar Ratna.
Ia berharap pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai masa depan PPPK paruh waktu. Salah satu harapan yang disampaikan adalah penerbitan Keputusan Presiden agar proses penyelesaian status PPPK paruh waktu dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Ketidakadilan begitu nyata. Kami berharap ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto agar bisa menuntaskan PPPK paruh waktu," imbuhnya.
Baca Juga: Jumlah PNS Terus Menyusut, Pemerintah Godok Seleksi CPNS dan PPPK 2026
Ratna juga meminta pemerintah tidak sekadar mengubah status tenaga honorer atau non-ASN menjadi PPPK paruh waktu tanpa disertai perubahan terhadap kesejahteraan maupun kepastian karier.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka status PPPK paruh waktu tidak akan berbeda jauh dengan tenaga honorer.
Di akhir keterangannya, Ratna menyampaikan harapan agar pemerintah tetap memberikan perhatian kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
"Semoga status PPPK paruh waktu bukan hanya untuk meredam gejolak di bawah ya. Namun, kami masih yakin Presiden Prabowo berpihak kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan teknis," kata Ratna Purwakesi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS