Info Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: NIP Sudah Diterbitkan, SK Tergantung Keaktifan Kepala Daerah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 14 April 2025
0 dilihat
Info Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: NIP Sudah Diterbitkan, SK Tergantung Keaktifan Kepala Daerah
NIP CPNS dan PPPK 2024 sudah diterbitkan, SK tunggu kepala daerah. Foto: Repro Beltim.go.id.

" Para calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK tahun 2024 kini memasuki tahapan penting menuju pengangkatan resmi sebagai ASN "

JAKARTA, TELISIK.ID - Proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 memasuki babak baru. Nomor Induk Pegawai (NIP) telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun realisasi pengangkatan masih bergantung pada keaktifan para pimpinan instansi, termasuk kepala daerah dan menteri terkait.

Para calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK tahun 2024 kini memasuki tahapan penting menuju pengangkatan resmi sebagai ASN.

Setelah melalui proses seleksi yang panjang, saat ini BKN telah menyelesaikan sebagian besar penerbitan NIP sebagai salah satu syarat utama pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa proses penerbitan NIP sudah dilakukan secara intensif, bahkan saat periode libur nasional Idulfitri 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat ini BKN telah menyelesaikan sekitar 60 hingga 70 persen penerbitan NIP bagi CPNS dan PPPK yang lolos seleksi tahun 2024.

“Kami terus memproses pengangkatan CPNS. Jadi terdiri dari CPNS dan PPPK, bahkan di hari libur kemarin kawan-kawan di BKN tetap menerbitkan nomor induk pegawai. Jadi selama liburan 9 hari kemarin kami menerbitkan 61 ribu lebih NIP untuk percepatan,” kata Zudan, dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Panduan Lengkap Aktifasi MFA ASN Digital di Situs BKN

Menurut Zudan, tugas BKN hanya sebatas menerbitkan NIP. Adapun pengangkatan resmi melalui surat keputusan (SK) berada di tangan masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.

Dengan demikian, keaktifan para pimpinan instansi menjadi kunci utama percepatan pengangkatan.

“Maka kami minta NIP yang sudah kami kirimkan untuk di proses oleh masing-masing K/L. Saat ini sudah berproses kami sudah selesaikan kurang lebih 60-70% NIP sudah kami selesaikan tinggal nanti diproses di instansi masing-masing,” ujarnya.

Zudan menekankan bahwa keterlibatan aktif dari para pemimpin daerah dan kementerian sangat menentukan nasib ribuan CPNS dan PPPK. Tanpa tindak lanjut dari pihak instansi terkait, proses pengangkatan tidak akan bisa berjalan lancar, meskipun NIP telah diterbitkan.

“Keaktifan para bupati, walikota, gubernur dan para menteri beserta para sekjen sangat menentukan nasib para PPPK dan CPNS,” ucapnya.

Dengan pernyataan ini, BKN menegaskan bahwa bola kini berada di tangan para kepala daerah dan pimpinan instansi pusat.

Mereka diminta untuk segera menindaklanjuti penerbitan NIP dengan proses penerbitan SK pengangkatan agar para CASN dapat segera melaksanakan tugasnya secara resmi sebagai ASN.

Berdasarkan data dari BKN, selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025, mereka tetap menjalankan tugas pelayanan kepegawaian.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari 1 Tahun ke 5 Tahun Tak Otomatis

Dalam rentang sembilan hari tersebut, sebanyak 61 ribu NIP telah berhasil diterbitkan, sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan proses administrasi pengangkatan.

Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat keterlambatan pengangkatan CASN 2024 sempat menimbulkan kekhawatiran. Namun dengan terbitnya sebagian besar NIP, harapan untuk segera aktif sebagai ASN kembali terbuka.

Masyarakat dan para calon ASN diimbau untuk terus memantau perkembangan di instansi masing-masing. Mereka juga diharapkan tetap sabar menunggu proses penerbitan SK oleh instansi yang berwenang, karena setiap daerah memiliki kecepatan kerja yang berbeda dalam menindaklanjuti data dari BKN.

Sebagai tambahan, proses administrasi yang melibatkan lintas instansi ini memang memerlukan waktu dan koordinasi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga