Pemda Tidak Ajukan PPPK Paruh Waktu Honorer R2 dan R3 Bakal Disanksi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 15 April 2025
0 dilihat
Pengangkatan PPPK paruh waktu didesak tuntas dari honorer R2 dan R3. Foto: Rapro Banjarkota.go.id.
" Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer R2 dan R3 kembali menghadapi hambatan di tingkat daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer R2 dan R3 kembali menghadapi hambatan di tingkat daerah. Sejumlah pemerintah daerah masih belum mengajukan usulan, padahal regulasi sudah ditegaskan.
Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menyoroti ketidakpatuhan sejumlah pemda dalam mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu dari kalangan honorer R2 dan R3.
Ketua Umum AP3KI Nur Baitih menilai, kebijakan pusat sulit terealisasi tanpa disertai sanksi kepada pemda yang abai.
"Maaf, maaf saja ya. Kalau ada waktu paling terakhir, pemda pasti mengambil yang paling belakangan," kata Nur Baitih dalam pernyataannya, seperti dikutip dari JPNN, Selasa (15/4/2025)
Nur menjelaskan bahwa berulang kali pemerintah pusat mengeluarkan regulasi untuk menuntaskan honorer R2 dan R3, namun kerap mental di tangan pemda. Hal ini menurutnya terjadi karena tidak ada tekanan atau sanksi yang memaksa pemda untuk taat.
Ia mencontohkan bagaimana kebijakan pengangkatan PPPK 2024 yang semula dijadwalkan pada Maret 2026 sempat tertunda karena desakan ratusan pemda. Namun, penundaan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui perintah tegas.
"Begitu pula dengan tata aturan PPPK paruh waktu dan penggajiannya yang sangat jelas," ungkap Nur.
"Namun, usulan dari pemda masih minim terhadap honorer R2 dan R3."
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari 1 Tahun ke 5 Tahun Tak Otomatis
Menurutnya, perlu ada aturan tambahan seperti Surat Edaran dari MenPAN-RB dan Kepala BKN kepada seluruh pemda. Tujuannya agar proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh honorer R2 dan R3 segera dilakukan, sebagaimana pada PPPK tahap pertama.
"Kalau DRH sudah diisi dan terkunci, maka status mereka aman," terang Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi Indonesia tersebut.
Nur menambahkan, isi surat edaran itu juga sebaiknya mencantumkan sanksi bagi pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. Ia menilai selama ini banyak pemda justru mengulur-ulur waktu dan tak menunjukkan inisiatif.
"Sebaiknya ada sanksi agar pemda mau mengajukan. Sudah banyak regulasi dibuat, tetapi pemda kan mengulur-ulur waktu terus," tegas Nur.
Sebelumnya, telah terbit Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dua regulasi ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemda untuk mengusulkan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, AP3KI menilai efektivitas regulasi itu masih lemah. Buktinya, banyak honorer tetap mengalami pemutusan hubungan kerja karena pemda tidak bergerak cepat mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau usulan pemda tidak masuk, BKN tidak bisa mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan PPPK paruh waktu," jelas Nur.
Bahkan, pernyataan BKN mengenai honorer R2 dan R3 tanpa kode L yang tidak masuk dalam penuntasan Oktober 2025 justru semakin membuat pemda enggan mengajukan.
"Tahun depan tidak ada afirmasi lagi bagi honorer," kata Nur, mengutip penegasan pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Nur menyampaikan bahwa honorer R2 telah mengabdi sejak 2005, namun hingga 2025 belum juga memperoleh kejelasan status.
"R2 itu honorer K2 yang sejak 2005 sampai 2025 belum tuntas juga. Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat untuk mendapatkan status ASN," ungkapnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tahap 1 Lebih Banyak, Ini Akses Database BKN Nama Peserta Dinyatakan Lulus Tak Dapat Formasi
Ia mengaku awalnya memiliki harapan besar terhadap dua surat sakti yang dikeluarkan Kemendagri dan KemenPAN-RB. Surat tersebut diharapkan bisa menjadi solusi bagi honorer R2 dan R3 yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 tahap pertama.
KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur secara khusus mengenai keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu. Sedangkan Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengatur skema penggajiannya.
Sayangnya, harapan tersebut mulai memudar karena masih banyak pemda yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. AP3KI menilai situasi ini mengancam penyelesaian penuntasan honorer sesuai dengan target pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS