Jaksa Kantongi Calon TSK Korupsi Makan Minum Sekretariat DPRD Mubar

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 11 Agustus 2021  /  5:32 pm

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sedikit lagi menuntaskan penyidikannya, terkait dugaan korupsi makan minun dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dalam kasus yang telah didapati kerugian negara sementara sebesar Rp 350 juta, tim penyelidik telah mengantongi nama calon tersangkanya (TSK).

Hanya saja, pihaknya belum bisa langsung menetapkan TSK sebelum ada perhitungan kerugian keuangan negara riil, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

"Sebenarnya bisa saja kita langsung tetapkan TSK, namun karena aturan harus menunggu keterangan ahli, makanya kita harus ikuti. Jangan sampai kita di praperadilankan," kata Agustinus, Rabu (11/8/2021).

Tim penyelidik akan melakukan ekspose di BPKP, kata mantan Kajari Rotendao Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, setelah tim penyelidik menuntaskan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan, Asbar Hainudin, dan Bendahara, La Yana Wali.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Dituntut 14 Bulan Penjara

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Mengaku Ikut Bahas Lahan Munjul

"Tinggal keterangan keduanya saja (mantan sekwan dan bendahara), setelah itu kita ekspose dan menetapkan TSK," ungkap mantan Koordinator Intelijen Kejati NTT itu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sekwan dan bendahara.

"Untuk mantan bendaharanya sudah dijadwalkan pada Senin lalu (9/8/2021), namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Sedangkan, mantan sekwan kita jadwalkan pekan depan," terangnya.

Dalam kasus tersebut, penyelidik telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi. Mereka terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD, staf serta honorer.

Dari keterangan saksi-saksi itu, ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha