Kasus Perjudian Menonjol di Sumatera Utara, 9 Hari 48 Kasus Diungkap Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 11 Agustus 2022
0 dilihat
Kasus Perjudian Menonjol di Sumatera Utara, 9 Hari 48 Kasus Diungkap Polisi
Mesin judi dingdong atau jakpot yang diamankan petugas kepolisian di Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan 48 kali penindakan atas perkara perjudian selama 9 hari, atau periode 1-9 Agustus 2022 "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan 48 kali penindakan atas perkara perjudian selama 9 hari, atau periode 1-9 Agustus 2022.

Itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama dengan Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan dan Polres Binjai, Polres Pelabuhan Belawan sejajarannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).

"Dalam kasus ini, kami mengamankan puluhan pelaku tindak pidana perjudian. Ada berbagai jenis perjudian yang dilakukan oleh para pelaku ini. Diantaranya judi toto gelap (Togel), tembak ikan dan jakpot atau Dingdong," ungkap Tatat.

Dari 48 kali penindakan, ada 36 lokasi yang dijadikan target operasi (TO). Sejumlah tersangka diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

"Kasus judi online ini menjadi TO kami bersama Polres sejajarannnya. Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan segala bentuk perjudian," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 15 unit mesin judi tembak ikan, puluhan unit mesin jakpot atau dingdong dan sepeda motor serta handphone.

"Mesin judi tembak ikan dan jakpot ini akan dimusnahkan setelah selesai didata oleh pihak kejaksaan setempat," ungkapnya.

Baca Juga: 2 Tahun Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Perusahaan Asuransi Tak Tuntas Ditangani Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, telah mengamankan 5 unit mesin judi tembak ikan.

"Iya, 5 unit mesin judi tembak ikan kami amankan di wilayah kerja kami. Itu berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat," tuturnya.

Menurut Fathir, mereka akan melakukan penindakan segala bentuk perjudian atau penyakit masyarakat dan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Perjudian Online Terbesar Digerebek Polisi, Pengusahanya Diburu

"Kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di Kota Medan, supaya dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti. Jadi kami berkomitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga