MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan 48 kali penindakan atas perkara perjudian selama 9 hari, atau periode 1-9 Agustus 2022.
Itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama dengan Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan dan Polres Binjai, Polres Pelabuhan Belawan sejajarannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).
"Dalam kasus ini, kami mengamankan puluhan pelaku tindak pidana perjudian. Ada berbagai jenis perjudian yang dilakukan oleh para pelaku ini. Diantaranya judi toto gelap (Togel), tembak ikan dan jakpot atau Dingdong," ungkap Tatat.
Dari 48 kali penindakan, ada 36 lokasi yang dijadikan target operasi (TO). Sejumlah tersangka diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
