MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menuntut Pj Kades Baluara, Abdul Rahman dan Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila.

Keduanya adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.500.000.

"Kedua terdakwa dituntut 14 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengembalian sebesar Rp 203.500.000 dirampas negara," kata Kajari Muna, Agustinus Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Rabu (11/8/2021).

Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 3 ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakuinya," terangnya.