Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Dituntut 14 Bulan Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 11 Agustus 2021
0 dilihat
Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Dituntut 14 Bulan Penjara
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir Foto: Sunaryo/Telisik

" Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakuinya," terangnya "

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menuntut Pj Kades Baluara, Abdul Rahman dan Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila.

Keduanya adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.500.000.

"Kedua terdakwa dituntut 14 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengembalian sebesar Rp 203.500.000 dirampas negara," kata Kajari Muna, Agustinus Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Rabu (11/8/2021).

Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 3 ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakuinya," terangnya.

Setelah penuntutan, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (nota pembelaan terdakwa) atas tuntutan JPU.

"Agenda pledoinya pekan depan, setelah itu putusan," ujarnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Mengaku Ikut Bahas Lahan Munjul

Baca Juga: Mahasiswa Undana Kupang Ditemukan Meninggal di Indekos, Begini Kronologisnya

Uang pengembalian kedua terdakwa saat ini masih berada di Kejari. Nantinya, setelah putusan inkrah, uang pengembalian tersebut akan disetor ke Kas Negara.

Selama ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani penuntutan di pengadilan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Alasannya, karena kedua terdakwa dinilai kooperatif dan punya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Setelah putusannya inkrah, kedua terdakwa pasti akan ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan normal yang dihitung setelah putusan pengadilan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga