Jalani Sidang Perdana, Anzarullah Didakwa 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Ruliawan Putra Utama

Reporter

Selasa, 25 Januari 2022  /  1:46 pm

Anzarullah usai menjalani sidang dakwaan tindak pidana korupsi lingkup Pemkab Koltim di PN Kendari. Foto: Ruliawan/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Anzarullah (ANZ), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Pantauan Telisik.id, Anzarullah tiba bersama Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur untuk menjalani sidang dakwaan. Keduanya tampak menggunakan rompi orange.

Dua mobil baracuda kepolisian mengantar Anzarullah bersama Andi Merya Nur ke PN Kendari.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Agus Prasetya menyebutkan, Anzarullah didakwa 2 tahun 2 bulan masa tahanan dan denda Rp 100 juta dengan sub sider 3 bulan masa tahanan.

Ia juga menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa kurang terbuka dalam mengungkapkan fakta-fakta saat sidang dakwaan digelar.

"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tadi agak kurang terbuka terkait fakta-fakta dalam kasus tersebut," lanjutnya.

Sementara yang meringankan, Anzarullah mengakui perbuatannya dan berlaku sopan saat menjalani sidang.

Baca Juga: Orang Tua Korban Pengeroyokan Minta Keadilan, Sudah 3 Bulan Pelaku Masih Buron

"Yang meringankan tadi, karena sudah sesuai berdasarkan hukum, mengakui, serta berlaku sopan," bebernya.

Pantauan Telisik.id, sidang dakwaan terhadap Anzarullah selesai pukul 11.04 Wita, setelah itu dilanjutkan dengan sidang dakwaan Andi Merya Nur.

Baca Juga: Bentrok Kelompok Massa di Papua Barat Tewaskan 12 Orang, Begini Kronologisnya

Diberitakan sebelumnya, Anzarullah (ANZ) terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. (A)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Haerani Hambali