13 Kg Ganja Asal Aceh Ditemukan Polisi di Kolong Tempat Tidur

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 16 Juli 2021
0 dilihat
13 Kg Ganja Asal Aceh Ditemukan Polisi di Kolong Tempat Tidur
Empat pelaku dan barang bukti di Mapolres Pematangsiantar. Foto: Ist.

" Empat pelaku ini ditangkap bersama barang bukti yang jumlah keseluruhannya mencapai 14,5 kg ganja kering yang siap untuk diedarkan "

PEMATANGSIANTAR, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, menangkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat, Rabu, 14 Juli 2021.

Adapun jaringan pengedar narkotika ini berjumlah empat orang. Mereka ditangkap di tempat berbeda di antaranya di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pelaku yang diamankan adalah Fajar (21) warga Kecamatan Siantar Timur, Artur (45) warga Kecamatan Marihat, Doni (31) dan Anto (30) warga Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.

Empat pelaku ini ditangkap bersama barang bukti yang jumlah keseluruhannya mencapai 14,5 kg ganja kering yang siap untuk diedarkan.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (16/7/2021) membenarkan penangkapan empat jaringan pengedar ganja. Diungkapkannya, pelaku pertama kali ditangkap adalah Fajar, berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Fajar ditangkap di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Kami tangkap dia berdasarkan ciri-ciri informasi yang diberikan masyarakat. Pelaku ditangkap di depan pos polisi. Darinya ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak satu bal atau satu kg. Kemudian dari tangan kiri ditemukan satu unit handphone, satu tas selempang berisi dua unit handphone. Lalu dia kami lakukan introgasi, dia mengaku mendapat ganja itu untuk diedarkan dari Artur," tegas Iptu Rusdi.

Sambungnya, polisi melakukan pengembangan dan memburu Artur. Keesokan harinya, Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 WIB, dia berhasil ditangkap di seputaran Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Darinya ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone.

"Ketika diamankan, dia tidak ada barang bukti ganja. Namun kami lakukan penggeledahan di rumahnya, tepatnya di bawah kolong tempat tidur di dalam goni  ditemukan 13 bal ganja kering siap untuk diedarkan," tuturnya.

Rusdi menambahkan, dari keterangan Fajar dan Artur, mereka mendapatkan ganja itu dari Provinsi Aceh dan dijemput oleh Anto dan Doni.

"Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keduanya. Di hari yang sama, kami lakukan penangkapan terhadap Doni di Kota Pematangsiantar dan ditemukan satu unit handphone merek Samsung dan satu unit handphone merek Nokia. Dia mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI," jelasnya.

Baca Juga: Sebar Hoaks Vaksin Penyebab COVID-19, Warga Muna Diamankan Polisi

Baca Juga: Pelaku Begal Anak di Bawah Umur Ternyata Atlit Balap Motor dan Positif Narkoba

Kemudian dilakukan penggeledahan dan di atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan satu buah baju warna hitam yang digulung, di dalamnya ada 14  paket narkotika jenis ganja, sebuah plastik merah berisi 21 paket ganja, sebuah plastik warna biru yang berisi 26 paket narkotika jenis ganja.

Terakhir, tim memburu Anto yang kediamannya tidak jauh dari kediaman Doni. Darinya, polisi menemukan satu unit handphone yang menjadi akses untuk berkomunikasi dengan jaringannya di Provinsi Aceh.

"Seluruh pelaku kami amankan, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami dari kepolisian meminta masyarakat agar selalu mendukung kami untuk memberantas narkoba," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga