KENDARI, TELISIK.ID - Lidya Friyani Mangidi angkat bicara terkait surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan video anaknya yang ramai beredar di jagat maya, yang diduga disebarkan oleh pelapor.

Melalui kuasa hukumnya, Khalid Usman, SH.MH mengatakan, penetapan tersangka dan DPO terhadap kliennya itu dinilai cacat hukum.

"Karena dalam KUHP, tidak pernah dijelaskan bahwa video bisa menjadi alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka dan DPO terhadap Bu Lidya jelas cacat hukum," beber Khalid Usman, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut kata dia, video yang ramai beredar sengaja disebarkan, dengan tujuan untuk menyudutkan kliennya.

Khalid Usman juga menduga, video tersebut disebarkan oleh pihak pelapor (Naumi, red) dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Sultra yang dinilainya itu merupakan pelanggaran hukum.