Polres Palu Bakal Dilapor ke Mabes Polri Terkait Penetapan Tersangka dan DPO Lidya Mangidi
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Tim kuasa hukum Lidya Friyani Mangidi. Foto: Kardin/Telisik
" Karena dalam KUHP, tidak pernah dijelaskan bahwa video bisa menjadi alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka dan DPO terhadap Bu Lidya jelas cacat hukum. "
KENDARI, TELISIK.ID - Lidya Friyani Mangidi angkat bicara terkait surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan video anaknya yang ramai beredar di jagat maya, yang diduga disebarkan oleh pelapor.
Melalui kuasa hukumnya, Khalid Usman, SH.MH mengatakan, penetapan tersangka dan DPO terhadap kliennya itu dinilai cacat hukum.
"Karena dalam KUHP, tidak pernah dijelaskan bahwa video bisa menjadi alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka dan DPO terhadap Bu Lidya jelas cacat hukum," beber Khalid Usman, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut kata dia, video yang ramai beredar sengaja disebarkan, dengan tujuan untuk menyudutkan kliennya.
Khalid Usman juga menduga, video tersebut disebarkan oleh pihak pelapor (Naumi, red) dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Sultra yang dinilainya itu merupakan pelanggaran hukum.
Baca juga: Terlilit Kasus Korupsi, Kejari Kendari Resmi Tahan Mantan Rektor UHO
Katanya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada pasal 26 menjelaskan, konten seperti itu tidak boleh disebarkan oleh siapapun tanpa izin.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat umum yang telah mendapatkan video-video itu, entah dari mana asalnya, tapi dugaan kami pihak pelapor yang menyebarkannya, itu juga adalah pelanggaran, karena bukan hak dan wewenangnya untuk menyebarkan video DPO dan anak tersebut, sama halnya mengeksploitasi anak," tegasnya.
Khalid Usman menambahkan, pihaknya akan melaporkan Polres Palu ke Mabes Polri atas hal itu.
"Selain itu, kami juga akan melaporkan Naumi ke Mabes Polri, karena yang dilakukan Bu Naumi ini bagian dari pelanggaran UU ITE," tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Henny Aisawa, SH mengatakan, penerapan pasal 45b UU ITE terhadap Lidya sangat tidak tepat.
"Dengan menyangkakan dua pasal itu, ada upaya untuk menyeret Lidya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sehingga, saat ditetapkan tersangka, mereka bisa langsung melakukan penahanan, kan seperti itu upaya mereka dari sana," kata Henny Aisawa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ditangkap Polisi
Sementara itu, Lidya mengaku tak pernah menyebarkan video tersebut selain kepada suaminya. Sehingga, Ia menduga video anaknya itu disebarkan oleh sang suami yakni Letkol IG.
Lidya juga mengatakan, Naumi yang kini melaporkan dirinya di Polres Palu merupakan pendampingnya saat melaporkan suaminya, atas poligami yang dilakukan oknum aparat TNI aktif itu.
Lidya menduga, laporan terhadap dirinya merupakan upaya untuk melakukan barter atas laporan yang dilayangkannya terhadap suaminya, agar laporan itu segera dicabut.
Bahkan, Naumi disebut ikut berperan dalam negosiasi, agar dirinya meminta uang kepada suaminya dan laporan terhadap suaminya segera dicabut.
"Ibu Naumi ini mencoba mengatur supaya saya minta uang sama suamiku, untuk mencabut laporanku," ungkapnya menutup.
Untuk diketahui, Polres Palu telah mengeluarkan surat DPO terhadap Lidya Friyani Mangidi dengan nomor: DPO/06/11/2021/Reskrim. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali