JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Protes: Sangat Kejam Bagi Buruh
Reporter
Senin, 14 Februari 2022 / 1:23 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan baru jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun, tuai polemik.
Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sementara berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Aturan baru tersebut berbeda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT. Di mana, JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Alhasil, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, menyebut aturan JHT yang baru itu merupakan bentuk penindasan baru terhadap buruh.
Baca Juga: Awal Maret 2022, Kemenkes Prediksi Terjadi Lonjakan Omicron
Pasalnya, dengan aturan baru tersebut, buruh tak bisa leluasa memanfaatkan dana JHT mereka walaupun baru terkena PHK.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari cnnindonesia.com.
Baca Juga: Muhammadiyah: 1 Ramadan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022
Sementara itu, sejumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT melalui website change.org terus bertambah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali