JKN dan Bom Waktu Penyakit Jantung

Zaenal Abidin

Penulis

Minggu, 26 Juli 2026  /  9:31 am

Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 2012-2015, dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 2014-2019. Foto: Ist.

Oleh: Zaenal Abidin

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), 2012-2015, dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 2014-2019

SISTEM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kita tengah diuji oleh tekanan finansial dan epidemiologis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan laporan kinerja keuangan terbaru BPJS Kesehatan, beban jaminan pelayanan kesehatan melonjak hingga Rp191,33 triliun.

Dari jumlah fantastis itu, penyakit katastropik menyedot 26,28% atau sekitar Rp50,3 triliun, dan di puncak piramida biaya tinggi tersebut, Penyakit Jantung Koroner (PJK) bertengger sebagai pos pengeluaran nomor satu dengan klaim menembus Rp17,3 triliun untuk puluhan juta kasus.

Angka-angka ini bukan sekadar catatan di atas kertas anggaran. Angka-angka ini adalah alarm keras yang menandakan adanya bom waktu struktural, siap meruntuhkan ketahanan sistem kesehatan nasional jika pemerintah terus bertahan pada pendekatan konvensional yang hanya bekerja di hilir: menunggu rakyat jatuh sakit, baru kemudian membiayai pengobatannya.

Sudah saatnya bangsa ini berhenti sekadar memadamkan api dan mulai membangun tembok pencegahan yang kokoh sejak di hulu, sebelum krisis ini benar-benar tak terkendali.

Ketika Gotong Royong Menanggung Beban yang Tak Sepadan

Secara klinis, PJK memicu kematian mendadak akibat penyumbatan arteri yang memasok oksigen ke otot jantung.

Kondisi ini dipercepat oleh gaya hidup modern yang makin sedentari, tingginya tekanan hidup perkotaan, serta masifnya konsumsi makanan tinggi lemak jenuh, gula, dan garam yang memicu obesitas dan diabetes melitus.

Ketika seorang warga membutuhkan intervensi lanjutan seperti kateterisasi, pemasangan cincin jantung (stent), hingga operasi bedah pintas jantung (Coronary Artery Bypass Graft/CABG), biayanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang, jumlah yang mustahil dipikul mandiri oleh mayoritas masyarakat tanpa terjerembab ke jurang kemiskinan. Di titik inilah JKN yang dikelola BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelamat kemanusiaan.

Namun, ironisnya, seluruh beban kuratif itu dibebankan mutlak kepada Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, yang bersumber dari iuran gotong royong: peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), kontribusi pekerja-pemberi kerja (Pekerja Penerima Upah/PPU), dan subsidi APBN untuk peserta miskin (Penerima Bantuan Iuran/PBI).

Menyerahkan seluruh ongkos kuratif PJK yang bernilai belasan triliun rupiah kepada skema iuran semacam ini adalah kebijakan yang secara struktural tidak berkelanjutan dan, jika dibiarkan, akan menjadi bentuk ketidakadilan antargenerasi peserta JKN. Sebagai gambaran, biaya satu operasi bedah jantung senilai sekitar Rp150 juta setara dengan menghabiskan seluruh akumulasi iuran bulanan dari 4.286 peserta JKN segmen Kelas III.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2026: Gugatan dari Pinggiran Lapangan

Rasio dependensi finansial yang timpang ini menciptakan ketidakseimbangan kronis pada kas BPJS Kesehatan dan membuka risiko defisit dana jaminan sosial yang berulang, sebuah ancaman langsung terhadap stabilitas dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bila dibiarkan tanpa koreksi kebijakan, warga kelas menengah-bawah yang justru paling bergantung pada JKN akan menjadi pihak yang paling dirugikan ketika sistem ini goyah. Dua Ancaman yang Mengintai:

Kolapsnya Fasilitas dan Pendarahan Kas

Jika negara gagal membendung laju kasus PJK di hulu, dua ancaman besar akan datang beriringan. Pertama, ketidaksiapan infrastruktur medis. Distribusi fasilitas jantung tingkat lanjut, seperti laboratorium kateterisasi (cath lab) dan ruang operasi bedah jantung, masih timpang secara geografis, dengan mayoritas terpusat di Pulau Jawa. Akibatnya, antrean pasien (waiting list) di rumah sakit rujukan bisa mencapai berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan tindakan penyelamat nyawa.

Bila kasus PJK melonjak drastis, sistem rujukan berisiko lumpuh total, sementara keterbatasan dokter spesialis jantung dan spesialis bedah toraks kardiak-vaskular (BTKV) membuat pasien di daerah terpencil berisiko tinggi meninggal dalam antrean, sebuah ironi kelam bagi negara yang mengklaim jaminan kesehatannya bersifat universal.

Kedua, ancaman dari sisi fiskal. Karakteristik biaya PJK bersifat progresif dan akumulatif; satu pasien tidak hanya membutuhkan satu kali tindakan, melainkan terapi obat seumur hidup dan potensi intervensi bedah berulang. Ketika klaim melampaui pendapatan iuran, kas DJS akan mengalami “pendarahan” finansial yang serius, memicu efek domino berbahaya: keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, penurunan mutu obat bagi pasien, hingga potensi penolakan pasien peserta jaminan oleh fasilitas kesehatan swasta karena arus kas mereka ikut terganggu.

Kedua ancaman ini saling memperkuat: makin lambat penanganan hulu dijalankan, makin cepat pula sistem hilir menuju titik kolaps. Rekomendasi: Reorientasi Pembiayaan dari Hilir ke Hulu.

Menghadapi dua ancaman tersebut, langkah setengah hati tidak lagi memadai. Pemerintah memerlukan paket kebijakan yang tegas, terukur, dan berlandaskan hukum yang kuat, dengan empat pilar utama sebagai alternatif solusi.

Pertama, jadikan cukai sebagai instrumen pengendali perilaku, bukan sekadar sumber pendapatan negara. Rokok dan konsumsi gula berlebih melalui Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah dua kontributor terbesar kerusakan kardiovaskular massal. Selama ini, industri dan konsumen kedua komoditas tersebut mengeksternalisasi beban kesehatannya langsung ke pundak anggaran negara dan BPJS Kesehatan. Dasar kebijakan untuk langkah ini sudah tersedia: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberi kewenangan pemerintah memperluas objek cukai atas barang yang konsumsinya perlu dikendalikan demi kepentingan kesehatan masyarakat.

Penerapan cukai MBDK yang progresif, disertai optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), akan memaksa industri makanan dan minuman melakukan reformulasi produk demi menghindari tarif tinggi, yang pada akhirnya menekan asupan zat berbahaya di tingkat konsumen secara sistemik.

Kedua, kunci pendapatan cukai tersebut melalui mekanisme earmarking untuk pencegahan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan promotif-preventif sebagai pilar utama pembangunan kesehatan nasional.

Dana dari cukai rokok dan MBDK semestinya dialokasikan langsung untuk mendanai gerakan pola hidup “CERDIK”, edukasi gizi nasional, serta pengadaan alat skrining dini jantung di Puskesmas hingga ke pelosok negeri. Dengan skema ini, program pencegahan memiliki sumber dana mandiri yang stabil, tidak lagi bergantung pada sisa anggaran yang sering kali habis untuk kebutuhan kuratif.

Ketiga, dorong skema berbagi beban lewat Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan asuransi komersial, khususnya bagi segmen masyarakat berpendapatan tinggi, disertai skema urun biaya (copayment) yang wajar untuk tindakan non-emergensi pada kelompok mampu, sebagaimana dimungkinkan oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Harga 'Maroko' dan Drama Pengkhianatan Jersey di Pasar Ikan

Langkah ini penting agar dana gotong royong tidak sepenuhnya terkuras untuk membiayai tindakan pada kelompok mampu, sementara prioritas tetap berpihak pada warga miskin dan rentan. Sebagai penopang darurat, Kementerian Keuangan juga perlu menyiapkan opsi bantuan likuiditas APBN, serta BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengevaluasi struktur tarif iuran agar nilai aktuarial tetap seimbang dengan beban riil katastropik.

Keempat, ubah cara kita menilai kinerja Puskesmas. Selama ini, indikator kapitasi kerap diukur dari kuantitas rujukan ke rumah sakit, sebuah insentif yang justru keliru arah.

Ke depan, insentif fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) semestinya dihitung berdasarkan keberhasilan mengendalikan faktor risiko komorbid warga di wilayah kerjanya: penurunan angka obesitas, pengendalian diabetes, dan stabilisasi tekanan darah tinggi. Dengan begitu, Puskesmas tidak lagi sekadar menjadi pintu rujukan, melainkan garda terdepan pencegahan yang sesungguhnya, sejalan dengan semangat desentralisasi kesehatan berbasis wilayah.

Keempat langkah ini saling melengkapi dan tidak boleh dijalankan setengah-setengah: cukai menyediakan sumber dana baru yang adil karena dipungut dari penyebab masalah, earmarking memastikan dana itu benar-benar sampai ke hulu, CoB dan copayment meringankan beban gotong royong, dan reformasi insentif Puskesmas mengubah orientasi kerja dari mengobati menjadi mencegah. Tanpa keempatnya berjalan beriringan dan didukung komitmen politik yang konsisten, reorientasi kebijakan ini hanya akan menjadi wacana di atas kertas, sementara bom waktu di dalam kas BPJS Kesehatan terus berdetak.

Catatan Akhir: Reorientasi Pembiayaan PJK

Reorientasi pembiayaan Penyakit Jantung Koroner bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga stabilitas fiskal Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan. Iuran gotong royong terbukti tidak berkelanjutan bila terus dibebani ongkos kuratif, sementara ledakan kasus di masa depan berpotensi melumpuhkan sistem rujukan sekaligus menguras kas negara. Karena itu, fokus kebijakan harus dialihkan secara radikal ke pencegahan di hulu, melalui komitmen multisektor, regulasi cukai yang agresif, dan kesadaran individu yang terus dipupuk sejak dini.

Pemerintah perlu segera mengamankan pendanaan preventif lewat earmarking cukai rokok dan percepatan cukai MBDK, diperkuat reformasi insentif kapitasi Puskesmas dan optimalisasi koordinasi manfaat dengan asuransi swasta. Menunda langkah ini berarti membiarkan bom waktu terus berdetak di jantung sistem jaminan sosial kita, demi rakyat Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS