Jokowi Didesak Segera Tuntaskan 20 Tahun Meninggalnya Aktivis HAM Munir

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 05 September 2024  /  6:56 pm

Para aktivis pembela HAM terus mendesak Presiden Jokowi menuntaskan kasus kematian Munir. Foto: Repro Narasi Terkini

JAKARTA, TELISIK.ID - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tewas 20 tahun lalu.

Desakan ini muncul karena sampai saat ini kasus pembunuhan Munir belum terselesaikan secara tuntas dan pihak-pihak yang terlibat belum sepenuhnya diadili.

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa pembunuhan Munir menjadi simbol dari berbagai persoalan struktural di Indonesia, terutama dalam hal pelanggaran HAM.

Usman menyatakan bahwa hingga kini pemerintah tidak menunjukkan inisiatif yang serius untuk membuka kembali kasus tersebut dan menuntaskan penyelidikan.

Baca Juga: Harga Nikel Merosot dan Paksa PT Vale Lakukan Efisiensi

“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi simbol problem struktural di Indonesia,” ujar Usman Hamid dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhan Munir yang diadakan di YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9/2024), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menambahkan bahwa pembunuhan Munir tidak hanya terkait dengan satu individu, melainkan juga merupakan upaya sistematis untuk menghentikan perjuangan para korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Munir dikenal sebagai salah satu tokoh yang vokal dalam mengadvokasikan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan dan mengungkap berbagai pelanggaran HAM.

Kematiannya diyakini bukan suatu kebetulan, melainkan sebuah upaya yang terencana untuk menghentikan suaranya yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Sepak Terjang Ekonom Senior Faisal Basri Sebelum Tutup Usia

“Munir banyak mengadvokasikan pelanggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban pelanggaran hak asasi manusia,” imbuh Usman.

Menurutnya, pembunuhan Munir tidak bisa dianggap sebagai perselisihan pribadi, melainkan terkait erat dengan kritik-kritik yang disuarakan Munir terhadap kebijakan negara.

Usman mengingatkan bahwa beberapa kebijakan yang dikritik oleh Munir menjelang akhir hidupnya adalah Rancangan Undang-Undang TNI tahun 2004 dan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Kedua RUU tersebut disahkan tidak lama setelah Munir meninggal dunia. Hal ini, menurut Usman, menunjukkan bahwa ada kaitan langsung antara kematian Munir dan perjuangannya untuk mengungkap kebenaran di balik pelanggaran HAM.  (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS