Jokowi Janji Tukin KPU Cair Januari 2024, LIMA dan Perludem Sebut Tak Pantas Karena Kinerja Buruk

Mustaqim

Reporter

Minggu, 31 Desember 2023  /  9:13 pm

Kinerja buruk menjadi pertimbangan bagi LIMA dan Perludem sebagai kritik kepada pemerintah yang akan mencairkan tunjangan kinerja bagi pegawai di KPU. Foto: Mustaqim/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Januari 2024 mendapat kritik. Kebijakan itu dianggap tidak didasarkan pada penilaian kinerja yang baik.

Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pemerintah seakan mengabaikan buruknya kinerja KPU selama ini. Dia mengaitkan kinerja buruk itu dengan salah satu kasus pengiriman surat suara yang belum waktunya kepada pemilih di luar negeri yakni di Taipei, Taiwan, dua pekan lalu.

“Kriteria pemerintah dengan banyak elemen sipil mungkin berbeda. Karena itulah tukin KPU langsung dicairkan. Bagi pemerintah, surat suara tercoblos pun tak masalah,” sindir Ray di Jakarta, Minggu (31/12/2023).

Sindiran Ray ini beralasan. Dia pun menilai Jokowi turut membela KPU berkaitan kasus surat suara di Taipei.  

Baca Juga: Penipuan Online Dominasi Kejahatan di Jakarta, Tiga Pekan Lima Kali Tawuran dan Libatkan Anak Bawah Umur

“Alih-alih masalah, Presiden (Jokowi) malah dengan senang hati menjadi seperti jubir (juru bicara, red) KPU terkait dengan surat suara tercoblos (di Taipei) bahwa masalah tersebut bukanlah masalah besar,” kritiknya.

Tidak hanya kasus di Taipei, Ray juga menyoroti masalah lain yang memperlihatkan kinerja buruk KPU. Di antaranya kebingungan KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres-cawapres, tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI perihal putusan MK, termasuk belum diubahnya PKPU tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg.

“Persis seperti yang diungkapkan oleh KPU. Sengketa hasil penetapan peserta Pemilu dan termasuk di dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red) soal pelanggaran kode etik berat, bukanlah pertimbangan Presiden,” urai Ray.

Karena itu, Ray mempersoalkan acuan bagi pemerintah dalam menilai kinerja KPU. Dia mengingatkan bahwa terdapat perbedaan besar dalam penilaian dan tolok ukur masyarakat sipil pegiat Pemilu terhadap KPU.

“Maka dan oleh karena itu, pemerintah merasa layak segera untuk menurunkan tukin yang dimaksudkan (tanpa acuan penilaian yang terukur). Tentu akan kita lihat selanjutnya, jangan sampai KPU merasa dianakemaskan,” kata Ray.

Kritik atas pernyataan Jokowi untuk mencairkan tukin ASN KPU juga dipertanyakan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz. Dia meminta pemerintah punya acuan yang jelas dalam menilai kinerja lembaga yang dipimpin Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan pengamatannya, Kahfi menilai performa KPU masih jauh dari harapan, terutama pada konteks manajemen Pemilu. Dia pun menyinggung kasus surat suara di Taipei yang membuktikan buruknya manajemen tata kelola Pemilu oleh KPU.

Berkaca dari manajemen yang buruk ini, Kahfi mengatakan seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah soal patut atau tidak tukin dicairkan.

“Saya kira potensial terjadi bukan hanya di Taiwan sebetulnya, tetapi mungkin di negara lainnya. Jadi sebelum kemudian bicara soal tukin, saya kira performanya dulu yang harus ditingkatkan,” harap Kahfi di Jakarta, Minggu (31/12/2023).

Sebelumnya Jokowi menjanjikan tukin ASN KPU bisa dicarikan pada Januari 2024. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023 Penyelenggara Pemilu di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).

Awalnya Jokowi mengaku ditanya oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, perihal tukin.

“Mohon maaf, tadi waktu akan masuk ke Hall (lokasi acara) ini saya ditanyakan Pak Ketua KPU, 'Pak (Jokowi) tukinnya gimana?',” tutur Jokowi.

Jokowi mengaku belum menandatangani tukin untuk pegawai KPU karena dokumen masih di meja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas. Namun, dia mengatakan akan berupaya agar tukin ASN KPU bisa rampung secepatnya.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Rusuhnya Iringan Jenazah Lukas Enembe, Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu

“Tetapi saya berusaha agar bulan Januari bisa selesai. Urusan-urusan sensitif seperti ini jangan sampai mengganggu tahapan pemilu,” ujar Jokowi.

Pertengahan September 2023, Komisi II DPR RI telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji KPU dan Bawaslu pada 2024 yang mencapai Rp 28,3 triliun dan Rp 11,6 triliun.

Sementara tukin yang diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Berikut rincian Tukin:

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS