Jokowi Sebut IKN Nusantara Bakal Jadi Kota Standar Internasional

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 14 Maret 2022  /  10:07 am

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, bakal menjadi kota dengan standar internasional.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip Suara.com - jaringan Telisik.id, Senin (14/3/2022).

Menurut Jokowi, nantinya IKN Nusantara juga akan memiliki berbagai fasilitas dengan standar internasional.

“Kita ingin memiliki kota yang internasional, rumah sakit internasional, perguruan tinggi internasional, sebelumnya tidak boleh, karena omnibus law sekarang boleh, bapak ibu gubernur kalau mau tarik investasi dari luar boleh, silakan,” ungkapnya.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang sedang membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, bukan berarti pemerintah akan meninggalkan Kota Jakarta.

Baca Juga: Label Baru Halal Berbentuk Gunungan Wayang, Simak Filosofinya

"Bukan berarti kita ingin meninggalkan DKI, jangan ada yang mengartikan itu," kata Presiden saat memberi arahan kepada para gubernur se-Indonesia terkait penanganan COVID-19 hingga APBD di Balikpapan, Minggu (13/03/2022).

Orang nomor wahid di Indonesia itu juga mengungkapkan, tujuan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari Jakarta dilakukan untuk pemerataan ekonomi agar pertumbuhan ekonomi tidak terpusat di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta.

"Karena negara kita ini besar sekali 17 ribu pulau, Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi 58 persen ada di Jawa, saat ini magnetnya ada di DKI Jakarta. 56 persen populasi ada di Jawa sehingga terjadi ketimpangan ekonomi, ketimpangan infrastruktur,” ungkapnya.

Baca Juga: Surat untuk Elit Politik dan Adian Napitupulu Soal Penundaan Pemilu

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali