JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menetapkan label halal baru yang berlaku nasional.

Dikutip dari kemenag.go.id, surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, logo baru halal tersebut memiliki bentuk seperti gunungan wayang.