Jokowi Tunjuk Seteru Firli Sebagai Ketua KPK, Ajukan Praperadilan dan Minta Kapolda Metro Terbitkan SP3

Mustaqim

Reporter

Sabtu, 25 November 2023  /  7:28 am

Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri melalui Keputusan Presiden Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023). Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID – Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023) malam.

Pemberhentian Firli dari jabatan Ketua KPK dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keppres pemberhentian Firli yang diteken Jokowi itu sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.

“Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.

Ari sebelumnya mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, Ketua KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka. Salah satu dari empat pimpinan aktif KPK, kata dia, akan menggantikan posisi Firli.

Dari empat pimpinan aktif KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, pilihan Jokowi kemudian jatuh pada Nawawi. Dibanding tiga rekannya pimpinan aktif KPK, Nawawi jarang muncul di publik maupun saat konferensi pers.

Nawawi dikenal sebagai Wakil Ketua KPK yang pernah dan berani mengkritik Firli Bahuri. Dia seteru Firli karena sempat mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.

Kritik Nawawi disampaikannya saat merespons surat yang ditulis Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk Firli pada 3 November 2022. Ketika itu, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi ketika itu, Kamis, 2 Februari 2023.

Nawawi meminta penyidik KPK tidak terpengaruh persoalan janji yang ditagih Lukas Enembe kepada Firli. Dia juga mengaku tidak mengetahui apa yang dijanjikan Firli pada Lukas Enembe.

Lukas adalah tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia beralasan sakit sampai akhirnya penyidik memeriksanya di rumah. Namun, pemeriksaan itu menjadi sorotan karena Firli ikut hadir dan menemui Lukas yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Belum Pastikan Tahan Ketua KPK, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Penjahat Besar

Pimpinan KPK berdasarkan undang-undang baru KPK bukan lagi sebagai penyidik. “Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka (Lukas Enembe, red),” ujar Nawawi saat itu.

Nawawi memiliki latar belakang hakim. Komisioner kelahiran Manado, 28 Februari 1962, ini sudah mendapatkan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sejak 2006.

Selama 30 tahun menjalani karirnya sebagai hakim, Nawawi telah menangani berbagai kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Nawawi juga pernah mengadili perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa pengusaha Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dia pun pernah menangani kasus korupsi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dalam kasus suap kuota impor gula.

Penetapan Nawawi sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, mendapat apresiasi positif dari Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Mantan penyidik KPK ini menilai penunjukan Nawawi merupakan keputusan yang tepat.

“Dari empat pimpinan (KPK) yang ada, Pak Nawawi yang terbaiklah,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Setelah terpilihnya Nawawi sebagai Ketua KPK yang baru, Yudi berharap bisa membuat kinerja pemberantasan korupsi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun, dia menyadari tidak mudah untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK.

“Namun setidaknya kelak organisasi KPK (lebih baik) di bawah Nawawi ya, kemudian juga kesolidan pegawai yang tentu sudah mengenal sosok Pak Nawawi,” harapnya.

Masa transisi ketua dari Firli ke Nawawi, menurut Yudi, menjadi momentum membenahi KPK di tengah keterpurukan akibat dugaan korupsi yang menjerat pimpinan lembaga antirasuah ini, sebelum pemilihan pimpinan baru KPK pada 2024.  

Penetapan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara juga diapresiasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menilai Nawawi memang layak untuk menduduki kursi Firli di KPK.

Boyamin mengapresiasi kinerja Nawawi yang dianggapnya tidak pernah membuat kontroversi seperti pimpinan aktif KPK lainnya. Nawawi juga dinilai lebih banyak melakukan aksi kerja nyata.

“Contohnya, Nawawi berhasil menjembatani kehendak tim penyidik KPK dalam kasus suap penanganan perkara melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ketika terhambat konflik kepentingan Komisioner KPK yang lain. Nawawi juga berhasil menaikkan sejumlah perkara rasuah ke tingkat penyidikan dan menghalangi kehendak Filri,” tutur Boyamin di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Khusus pimpinan lainnya, Alexander Marwata, Boyamin menilai kurang tepat karena sering melakukan blunder dan terkesan membela Filri. Kemudian Nurul Ghufron, Boyamin menyebutnya terlibat konflik kepentingan.

Sementara untuk Johanis Tanak, menurut Boyamin, tidak cocok sebab sempat menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi.

“Jadi, yang cocok (jadi Ketua KPK) dari empat orang itu, Pak Nawawi gitu. Gitu yang kira-kira gambaran Nawawi. Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi. Baik dari sisi formal, baik dari itu Dewan Pengawas, maupun dari sisi masyarakat,” ulas Boyamin.

Usai diberhentikan dari jabatan Ketua KPK, Firli kini fokus melakukan perlawanan kepada Polda Metro Jaya. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan praperadilan yang diajukan Firli telah teregister di PN Jakarta Selatan yakni perkara nomor: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023 dengan hakim tunggal Imelda Herawati.

Satu di antara sepuluh permohonan yang diajukan Firli yakni meminta hakim memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

“Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, red) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” demikian dikutip dari permohonan praperadilan Firli yang disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (24/11/2023).

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Firli.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 65 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Firli Mundur Sebagai Ketua KPK

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan SP3 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi permohonan praperadilan Firli ke PN Jakarta Selatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tak mempermasalahkan dan menganggap hal itu sebagai hak dari Firli.

“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade pun menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka tidak dipaksakan. Dia memastikan tak ada tekanan atau pun intimidasi dari pihak lain.

“Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” tegasnya. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS