JPU Kejari Muna Ekspose Dakwaan Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Reporter Muna
Rabu, 16 Februari 2022 / 8:39 pm
MUNA, TELISIK.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah selesai melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara korupsi itu meliputi, makan minum dan reses DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019, dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo tahun 2016-2017 dan Dana Desa (DD) Lagasa tahun 2017-2018.
Sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, JPU terlebih dahulu mengekspose ketiga surat dakwaan itu di Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (16/2/2022).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto menerangkan, tujuan ekspose itu untuk mencegah kegagalan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap para tersangka. Kemudian, untuk menyempurnakan dakwaan. Artinya, bila ada tata bahasa, penerapan pasal yang belum cermat, jelas dan lengkap tinggal ditambahkan oleh pimpinan dari Kejati.
"Ekspose sudab selesai. Terhadap dakwaan tiga perkara korupsi itu sudah bagus, tinggal dilakukan penyempurnaan," kata Fery.
Baca Juga: Disetujui Pemprov, Revisi Raperda Desa Menanti Paripurna DPRD Muna
Fery memastikan, ketiga perkara itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Tinggal menunggu tahap II mantan kepala sekolah SMA 1 Kabawo, LH. Insya allah, pelimpahan kita lakukan akhir bulan Februari atau awal Maret," terangnya.
Perkara dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Mubar menyeret dua tersangka yakni, mantan Sekwan ASB dan mantan Bendaharanya, YN dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta.
Baca Juga: Warga Kolut yang Sudah Meninggal Mustahil Terimput di Data DP4
Kemudian, korupsi dana BOS, tersangkanya, mantan kepala sekolah, BH dan mantan Bendaharanya, LH dengan kerugian sebesar Rp 439 juta.
Sementara korupis DD Lagasa yang ditangani Polres Muna, tersangkanya, mantan Kades Lagasa, MS dengan kerugian Rp 565 juta.
Tersangka tiga perkara dugaan korupsi itu dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin