Disetujui Pemprov, Revisi Raperda Desa Menanti Paripurna DPRD Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
DPRD Muna saat membahas perubahan Raperda Desa. Foto : Sunaryo/Telisik
" Hasil fasilitasi yang dilakukan Pemprov terhadap Raperda yang telah disetujui DPRD itu "
MUNA, TELISIK.ID - Revisi racangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa telah mendapat persetujuan dari Biro Hukum Pemprov Sultra.
Hasil fasilitiasi Pemprov terhadap penghapusan pasal 169 ayat I huruf e yang mengatur tentang batas usia minimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun pun telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ke DPRD.
"Hasil fasilitasi Raperda dari Pemprov telah kami serahk ke DPRD, hari Senin (14/2/2022)," kata Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda, Rabu (16/2/2022).
Hasil fasilitasi yang dilakukan Pemprov terhadap Raperda yang telah disetujui DPRD itu, dinyatakan telah memenuhi syarat. Tinggal dilakukan penambahan dasar hukum. Namun, itu tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Ridwan Bae Ajak Masyarakat Sultra Doakan Iwan Rompo Jadi Anggota KPU RI
"Sudah tuntas, kita tinggal menunggu jadwal untuk paripurna penetapannya," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menerangkan, setelah paripurna pengesahan Perda itu, pihaknya langsung melakukan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa. Tahapan diawali, dengan sosialisasi terkait dengan syarat bakal Cakades dan pelaksanaannya.
Baca Juga: Satu Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Pemeriksaan Saksi Proyek Jalan Lingkar Baubau Ditunda
"Secepatnya kita lakukan. Setelah disahkan, sosialisasi kita mulai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Muna, La Ode Dyirun memastikan, paripurna perubahan terbatas Perda desa itu akan dilakukan pekan depan.
"Insya Allah pekan depan sudah tuntas. Tinggal menunggu penjadwalan di Bamus," tukasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin