Warga Kolut yang Sudah Meninggal Mustahil Terimput di Data DP4

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Warga Kolut yang Sudah Meninggal Mustahil Terimput di Data DP4
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kolut, Buhari. Foto: Disdukcapil

" Pemdes telah masuk ke Disdukcapil mustahil terimput dalam data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kolut "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Informasi terkait masih adanya ribuan daftar pemilih yang terdata dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendapat tanggapan dari Kepala Disdukcapil Kolut, Buhari.

Menurutnya, warga Kolut yang sudah meninggal dunia dan laporan kematiannya dari pemerintah desa (Pemdes) telah masuk ke Disdukcapil mustahil terimput dalam data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kolut.

"Warga yang sudah meninggal kemudian laporan kematiannya masuk ke Disdukcapil datangnya sudah Flat 1 dengan status mati. Jangankan flat 1 data K 1 atau yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak mungkin lagi muncul di DP4," jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Ia juga menimpali, jika pihaknya sudah mengetahui ada warga yang meninggal dan datanya masih tersimpan di DP4.

Baca Juga: Ribuan Warga yang Telah Meninggal di Kolut Masih Terdata Sebagai Wajib Pilih

"Sampai saat ini data DP4 belum diberikan ke KPUD Kolut. Nanti Oktober 2022 data base potensi pemilih tersebut kami serahkan," terangnya.

Baca Juga: Buton Masuk Level 2 COVID-19, Bupati La Bakry Perintah Sekda Buat Surat Edaran

Menanggapi pertanyaan Ketua KPUD Kolut, terkait 1000 lebih pemilih yang masih terdata. Kata Buhari, dia tidak mengetahui hal tersebut karena Ketua KPUD Kolut belum pernah berkomunikasi terkait itu.

"Kami juga tidak tahu masalah data itu, karena per Januari sampai Desember 2021 data warga yang sudah meninggal dan akta kematiannya dikeluarkan Disdukcapil sebanyak 459 orang," urainya.

Terkait penduduk yang meninggal, Kadisdukcapil Kolut berharap Pemdes proaktif melaporkan warganya di Disdukcapil dengan mengisi surat keterangan kematian. Dengan begitu, pihaknya dapat menerbitkan akta dan memasukkan data tersebut dalam data flat 1. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga