JPU Kejari Muna Rampungkan Dakwaan Dugaan Korupsi Kades Kasulatombi Butur

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 07 April 2022  /  11:24 am

Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir bersama dua tersangka. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) yakni, Kades, ER dan Kaur Keuangannya, HR menjadi milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna.

Setelah dilimpahkan penyidik Polres Butur, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Raha.

"Kita lakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (7/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengaku, berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 628 juta itu telah diteliti oleh JPU dan dinyatakan lengkap (P-21). Kini, JPU tinggal merampungkan surat dakwaannya.

Baca Juga: Pinjam Pakai Randis oleh Kejari Muna Sudah Sesuai Prosedur

Baca Juga: BLT di Muna Disalurkan Setelah Anggaran Fisik Dicairkan

"Begitu surat dakwaan rampung, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan," terangnya.

Modus kedua tersangka menyalahgunakan keuangan negara dengan memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan DD tahun 2019-2020. Di mana, anggaran pembangunan secara keseluruhan dicairkan, sementara pekerjaan fisik yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, drainase dan jalan lingkungan tidak selesai. Begitu pula dengan penyertaan modal Bumdes.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali