Pinjam Pakai Randis oleh Kejari Muna Sudah Sesuai Prosedur

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 April 2022
0 dilihat
Pinjam Pakai Randis oleh Kejari Muna Sudah Sesuai Prosedur
Kabag Hukum, Kaldav Akiyda Sihidi dan Kasubid Pengamanan Aset, LM Zulkifli Anwar. Foto: Ist.

" Randis jenis Toyota Hilux doble cabin itu diajukan permohonan pinjam pakai oleh Kejari dan mendapat persetujuan dari Bupati, LM Rusman Emba "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari penguasaan mantan pejabat.

Adalah kendaraan dinas (Randis) roda empat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditarik dari mantan Kadinkes, Hasdiman Maani, setelah empat tahun 'menghilang'.

Selanjutnya, Randis jenis Toyota Hilux doble cabin itu diajukan permohonan pinjam pakai oleh Kejari dan mendapat persetujuan dari Bupati, LM Rusman Emba. Namun, dalam perjalanannya, pinjam pakai itu menuai polemik.

Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, permohonan pinjam pakai Randis dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dibolehkan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pada pasal 155 ayat 1.

"Untuk pinjam pakai kendaaran yang dilakukan Kejari telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kaldav, Kamis (7/4/2022).

Sementara itu, LM Zulkifli Anwar, Kasubid Pengamanan Aset BPKAD Muna menyampaikan, alasan Kejari mengajukan pinjam pakai, karena mobilitas sangat tinggi dalam menjalankan tugas di medan yang berat, sehingga membutuhkan kendaran khusus.

"Tidak ada masalah dengan proses pinjam pakai Randis. Di Muna bukan saja Kejari, namun beberapa Forkopimda mengajukan pinjam pakai," ujarnya.

Baca Juga: Tambahan 6 Dokter Penyebab Kekurangan Insentif, Komisi III Garansikan di Perubahan APBD

Zulkifli mengaku, Randis Dinkes dengan nomor polisi DT 9078 D itu sejak empat tahun lalu, penggunaanya tidak sesuai peruntukannya. Berangkat dari situ, upaya penarikan yang dilakukan Satpol PP tidak membuahkan hasil. Begitu pula dengan permintaan bantuan pada Polisi Militer (POM) hampir setahun tidak ditemukan.

"Randisnya ditemukan setelah kami minta bantuan dari Kejari. Itupun ditemukan di wilayah Abeli, Kota Kendari yang disembunyikan di dalam hutan dalam kondisi rusak," ungkapnya.

Setelah Randis itu ditemukan, Kejari menyerahkan ke Pemkab pada 24 Januari 2022. Dari situ, Kejari kemudian mengajukan permohonan pinjam pakai meneruskan permohonan pada tahun 2021 dengan nomor B 184/P.3.13/DSB.4/01/2022.

"Permohonan pinjam pakai itu mendapat persetujuan bupati dengan nomor 024/219," sebutnya.

Kemudian, persetujuan pinjam pakai itu ditandai dengan perjanjian pihak pertama dari Pemkab dengan nomor 032/261 dan Kejari selaku pihak kedua dengan nomor B336/P.3.13/02/2022.

Baca Juga: BLT di Muna Disalurkan Setelah Anggaran Fisik Dicairkan

"Pinjam pakai ditandai dengan berita acara serah terima barang antara Pemkab melalui surat nomor 032/262 dan pihak kedua (Kejari) nomor B337/p.3.13/02/2022," terangnya.

Zulkifli mengapresiasi pihak Kejari yang telah menemukan aset bergerak itu. Karenanya, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat MoU dengan Kejari untuk permohonan bantuan penarikan terhadap Randis roda dua dan empat yang masih dikuasai mantan pejabat.

"Masih banyak aset daerah yang dikuasai mantan pejabat dan itu setiap tahunnya menjadi temuan BPK. Makanya, kita akan minta bantuan Kejari untuk melakukan penarikan," tukasnya.  (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga