Kabar Baik Honorer Terkena PHK 2025: Begini Penjelasan SK Kemendagri tentang PPPK Paruh Waktu
Reporter
Rabu, 19 Februari 2025 / 2:31 pm
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat penting bagi honorer. Foto: Repro JPNN/Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memberikan harapan baru bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.
Surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan petunjuk mengenai penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga honorer yang telah terkena PHK.
Horas Panjaitan menjelaskan bahwa penerbitan surat ini didasari oleh pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah mengenai penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Selain itu, surat ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca Juga: Peserta Berusia 14 Tahun Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK di Konawe
"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (19/20/2025).
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang status kepegawaian di lingkungan pemerintahan, memastikan bahwa hanya pegawai ASN yang diangkat setelah UU tersebut berlaku.
Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan empat petunjuk penting kepada pemerintah daerah:
1. Bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, mereka tetap melanjutkan pekerjaan dan diberikan gaji sesuai besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan untuk gaji ini dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Setelah penetapan pengangkatan sebagai PPPK, gaji dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Untuk PPPK paruh waktu, pedoman penggajian mengacu pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
3. Jika terdapat pemerintah daerah yang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah daerah tersebut tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN tersebut.
Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
4. Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, pengalokasian dan pembayaran gaji tetap dapat dilakukan.
Surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan honorer Kategori 2 (K2).
Baca Juga: Seleksi Honorer Jadi PPPK Disebut Beban Negara, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN 2025
Adiba, anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), menyatakan bahwa surat ini menjadi jawaban bagi honorer R2 dan R3 yang telah dirumahkan.
"Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2/R3 yang sudah di-PHK. Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu," terang Horas.
Adiba juga berharap agar seluruh instansi tidak merumahkan honorer dengan alasan efisiensi anggaran. Ia menekankan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran lebih ditujukan pada kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan bukan untuk memberhentikan honorer. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS