Kadis Dikmudora Sorot Ijazah dan Suami Guru Honorer yang Dipecat, DPRD: Jangan Ada Suka Tidak Suka

Kardin

Reporter

Jumat, 13 Januari 2023  /  12:14 am

Kadis Dikmudora, Suemina (kiri) menyoroti guru honorer Wa Ode Sunartin yang dipecat karena berijazah D2, mendapat tanggapan Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik (kanan). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus seorang guru honorer di SDN 92 Kendari, Wa Ode Sunartin yang dipecat kepala sekolah gegara mencari keadilan atas dugaan dirubahnya data diri saat pendataan PPPK masih terus bergulir, pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) pun turut bersuara.

Meski demikian, tak ada solusi yang diberikan terkait pemecatan Wa Ode Sunartin oleh Kepala SDN 92 Kendari melalui petisi tandatangan puluhan guru,l plus cleaning service dan satpam, serta guru berstatus cuti.

Kepala Dikmudora Kendari, Suemina nampak menyoroti status ijazah Wa Ode Sunartin yang masih Diploma (D2) saat melakukan pendataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Guru itu kan belum sarjana, masih D2. Setelah diusul ke PPPK kan langsung ditolak. Itu bukan kepala sekolah atau diknas yang menentukan. Aturannya sudah seperti itu," beber Suemina, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Tie Saranani Gugat KPU ke Bawaslu Sulawesi Tenggara Gegara Dicoret jadi Peserta Balon DPD RI

Ia juga menerangkan, agar Wa Ode Sunartin menyelesaikan terlebih dahulu kuliahnya untuk mendapat gelar sarjana atau S1.

"Yang sarjana saja kalau tidak linear sama mata pelajarannya, langsumg tidak bisa tercover," ucapnya.

Suemina juga mengakui, adanya sejumlah guru SDN 92 Kendari yang pernah mendatanginya. Ia pun menerangkan, jika yang berwenang soal guru honorer adalah kepala sekolah, karena berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) honorer yang divalidasi dengan BKPSDM. Padahal, Wa Ode Sunartin sendiri melalui SK Wali Kota Kendari dan bukannya kepala sekolah.

Bahkan, Suemina juga mengungkit kasus suami Wa Ode Sunartin yang pernah melakukan dugaan kekerasan terhadap operator SDN 92 Kendari dan telah berujung damai.

"Karena diurus damai, makanya dia bebas lagi," cetusnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menekankan, apa yang disampaikan Kadis Dikmudora, Suemina terkait Wa Ode Sunartin menuntut lolos sebagai PPPK adalah keliru.

Pasalnya, Wa Ode Sunartin telah menjelaskan ke DPRD Kendari saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Desember 2022 lalu, tentang data dirinya yang terhapus sehingga tidak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK.

Wa Ode Sunartin hanya menuntut agar data dirinya dikembalikan seperti semula agar dapat mengikuti tes PPPK yang menjadi hak semua warga negara.

"Dia bukan minta diloloskan sebagai PPPK. Saya pikir ini keliru," ungkap Rajab Jinik.

Rajab Jinik mengaku, pihaknya telah memutuskan agar Dikmudora menjaga hak-hak guru agar tidak ada permasalahan di antara sesama guru maupun dengan kepala sekolah.

"Makanya saya undang itu hari dengan kepala sekolahnya untuk mencari solusi yang terbaik. Bukan dengan cara dikeluarkan seperti ini," bebernya.

"Hargai dong, sudah 16 tahun mengajar, tiba-tiba ada segelintir isu akibat dia menghadap di DPR akhirnya dipecat," tambahnya.

Politisi Golkar itu juga mengingatkan jika SDN 92 Kendari bukanlah milik pribadi, melainkan milik negara. Seharusnya kata Rajab, seorang kepala sekolah atau Dikmudora, mencarikan solusi terbaik agar tak ada polemik antar sesama guru maupun kepala sekolah dan siswa.

"Kalau hal seperti ini dipertontonkan di publik, kita merasa bahwa SDN 92 Kendari ini milik pribadi. Jangan kayak gitu," cetusnya.

Rajab juga bakal meminta semua data ijazah guru honorer di Kota Kendari guna mengetahui, apakah semua sudah sarjana atau masih ada yang belum.

Ia juga menilai, Dikmudora lepas tangan dan seolah ada pembiaran atas prilaku Kepala SDN 92 Kendari yang telah mengeluarkan Wa Ode Sunartin.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Didesak Cabut IUP PT Mineral Citra Sejahtera Dinilai Bahayakan Cagar Budaya Buton Tengah

"Jangan dinas pendidikan lepas tangan persoalan ini," tekannya.

Belum lagi soal petisi tandatangan yang diduga dikomandoi oleh Kepala SDN 92 Kendari, disinyalir ada unsur ketidak sukaan terhadap guru honorer tersebut.

"Jangan ada suka tidak suka. Saya pikir petisi inilah yang sengaja dibikin dan dibuat-buat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Wa Ode Sunartin mengaku jika data dirinya berubah dan tidak sesuai saat menyerahkan berkas ke operator SDN 92 Kendari. Perubahan data itu antara lain,  ijazah yang harusnya D2 guru kelas berubah menjadi ijazah SMP, sedangkan SK pengabdian yang harusnya tahun 2006 juga berubah menjadi tahun 2021, belum lagi tanggal lahir yang semestinya 24 Mei 1985 berubah menjadi 11 Juli 1985. (B)

Penulis: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS