Tie Saranani Gugat KPU ke Bawaslu Sulawesi Tenggara Gegara Dicoret jadi Peserta Balon DPD RI

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 12 Januari 2023
0 dilihat
Tie Saranani Gugat KPU ke Bawaslu Sulawesi Tenggara Gegara Dicoret jadi Peserta Balon DPD RI
Tie Saranani (kanan) melaporkan KPU ke Bawaslu Sulawesi Tenggara gegara dicoret sebagai peserta bakal calon anggota DPD RI. Foto: Kardin/Telisik

" Bakal calon anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Tie Saranani mengadukan KPU ke Bawaslu terkait dicoretnya ia sebagai peserta berdasarkan syarat dukungan ke akun Silon yang diduga ada pengurangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Bakal calon anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Tie Saranani mengadukan KPU ke Bawaslu terkait dicoretnya ia sebagai peserta berdasarkan syarat dukungan ke akun Silon yang diduga ada pengurangan.

Laporan Tie Saranani itu pun langsung direspon Bawaslu Sulawesi Tenggara dengan mengadakan sidang melalui agenda pembacaan pokok laporan yang dihadiri pelapor dan KPU sebagai terlapor, Kamis (12/1/2022).

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu menerangkan, dalam laporan yang diterima dari Tie Saranani, ada sejumlah pendukung yang tersebar di beberapa kabupaten/kota diduga dikurangi oleh KPU.

"Itu laporan keberatan dia (Tie Saranani) ke KPU," beber Hamiruddin usai menggelar sidang di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Didesak Cabut IUP PT Mineral Citra Sejahtera Dinilai Bahayakan Cagar Budaya Buton Tengah

Dengan dikembalikannya berkas dukungan Tie Saranani oleh KPU Sulawesi Tenggara, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi mengikuti proses selanjutnya.

"Berdasarkan itu, maka Tie Saranani mengajukan laporan ke Bawaslu," ucapnya.

Setelah sidang pembacaan pokok laporan kata Hamiruddin, selanjutnya akan dilakukan sidang mendengarkan jawaban terlapor atau KPU yang dijadwalkan Jumat, 13 Januari 2023 besok.

Untuk sanksi sendiri kata Hamiruddin, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu petitum yang diajukan pelapor, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka KPU Sulawesi Tenggara bakal diberi sanksi.

"Tapi kalau tidak terbukti, berarti tidak ada sanksi dan kita juga harus nyatakan apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo menegaskan, bakal membantah semua dalil yang dilaporkan terhadap KPU  dalam persidangan lanjutan.

"Nanti kita akan jawab besok dalam sidang,entah seperti apa, kita akan susun dulu," beber Iwan Rompo.

Baca Juga: Lari dari Rumah karena Sering Dianiaya Ibu Tiri, Bocah Ini Hidup Terlantar

Iwan Rompo menerangkan, pada masa perbaikan yang diberi selama 3x24 jam yang berakhir pada 22 Desember 2022 pukul 24.00 Wita, bakal calon Tie Saranani tidak mampu mengupload syarat dukungan ke akun Silon.

"Jadi dia tidak bisa menyelesaikan penginputan data dukungan," ungkapnya.

Sedangkan Tie Saranani mengaku dirugikan atas adanya keterlambatan pengimputan data dukungan ke akun Silon KPU. Ia mengklaim keterlambatan itu diakibatkan terganggunya jaringan saat pengimputan data. Ia pun meminta agar KPU Sulawesi Tenggara untuk membuka kembali akses Silon.

"Tuntutan saya ada dua, pertama, memasukan kembali sebagai calon dan membuka akses silon," bebernya. (A)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga