Kadis PMD Butur Belum Terima Laporan soal Pemberhentian Perangkat Desa Eensumala

Aris

Reporter Buton Utara

Rabu, 26 Januari 2022  /  7:16 pm

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Aris/Telisik

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Mohammad Amaluddin Mokhram mengaku belum menerima laporan dari Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin soal pemberhentian perangkat desa.

Padahal, seorang perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, La Ode Hasri Arman Wiridin telah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Eensumala tentang pemberhentian perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandagangani Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin.

"Saya belum terima laporan langsung dari kepala desanya. Mungkin baru ke Kabid ya," kata Amaluddin Mokhram, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).

Amaluddin mengatakan, penyelesaian masalah mengenai pemberhentian perangkat desa itu sebenarnya diselesaikan secara internal pemerintahan.

"Itu sebenarnya diselesaikan antara kepala desa dengan yang bersangkutan, terus ada BPD juga mungkin yang dilibatkan di situ," tambah dia.

Selanjutnya Amaluddin menerangkan, tidak selamanya persoalan di desa langsung ditangani pihak DPMD.

"Saya kira itu mungkin lebih mudah dimediasi di internal dulu, libatkan BPD. Selanjutnya persoalan itu dibawa ke camat. Jadi belum sampai ke DPMD itu, selesaikan dulu di sana. Nanti kalau camat tidak bisa diselesaikan, baru ke DPMD atau ke asisten 1 (asisten pemerintahan dan kesejahteraan sosial, Sekretariat Daerah Kabupaten Butur)," jelas dia.

Bahkan, Amaluddin mengatakan, jika ada pemberhentian perangkat di desa, itu berarti sudah disetujui oleh pihak kecamatan.

Ia mengatakan, camat punya kewenangan yang dimiliki dari pelimpahan kewenangan bupati terkait persoalan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

"Jadi itu ada rekomendasi camat, itu tidak dimiliki oleh Kadis. Jadi kewenangan itu dimiliki Camat tapi tidak dimiliki Kadis," terangnya.

Jadi dalam hal ini, tambah Amaluddin, pihak DPMD itu hanya menerima hal-hal yang bersifat administratif. Kata dia, jika perangkat desa itu diberhentikan, kemudian ada rekomendasi camat itu berarti sudah dinyatakan diberhentikan.

Baca Juga: Ekonomi Terpuruk Tak Ada PJU, Pemprov Jatim Gelontor 9.900 Titik Penerangan Jalan di Madiun

Lebih lanjut, Amaluddin menerangkan, ketika ada persoalan di desa yang harus diselesaikan dengan rekomendasi, berarti syarat-syarat rekomendasi itu sudah dipenuhi oleh kepala desa.

"Kalau camat itukan punya kewenangan dia tanyakan, apakah ini sudah diperingatkan?, ditegur?, itu camat yang tanya. Kalau semua sudah dipenuhi, maka camat keluarkan rekomendasi iya setuju. Begitu," jelas dia.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin mengaku, soal pemberhentian seorang perangkat Desa Eensumala itu, dia sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak DPMD Butur untuk melakukan pembehentian perangkat desa.

"Dan semua ini saya sudah koordinasikan, saya sudah ceritakan di pihak PMD, di pihak Kecamatan (Bonegunu), dan pihak kecamatan memberikan rekomendasi," katanya saat dihubungi melalui sambungan ponsel, Selasa (26/1/2022).

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Bonegunu soal pemberhentian perangkat Desa Eensumala, itu belum menjadi tanggung jawabnya.

Hal itu karena Junaiddin saat ini masih menjabat sebagai Plt Camat Bonegunu sejak  11 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Buton Kecam Oknum Guru Penghukum Murid Makan Sampah

Junaiddin menerangkan, jika melihat tentang surat Keputusan Kepala Desa Eensumala tertanggal 31 Desember 2021, berarti sebelum dia menjadi Camat Bonegunu.

"Berarti terkait dengan persoalan rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan itu belum menjadi tanggung jawab saya, Karena kemarin itu masih camat lama ya. Saya hari inikan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kecamatan Bonegunu itu tanggal 11 Januari (2022)," ungkapnya melalui sambungan ponsel.

Untuk diketahui, seorang perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, La Ode Hasri Arman Wiridin diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Eensumala tentang pemberhentian perangkat Desa Tahun Anggaran 2022 tertanggal 31 Desember 2021. (A)

Reporter: Aris

Editor: Kardin