Kadis PUPR Erlis Sadya Kencana Jabat Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala
Reporter
Senin, 21 Oktober 2024 / 10:43 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menunjuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (21/10/2024) malam.
Penunjukan ini dilakukan usai Ridwansyah Taridala, yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Kendari, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kendari atas kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan Ridwansyah Taridala dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Minta Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, DPRD Sultra: Kasus Diduga Dibuat-buat
Berdasarkan foto yang beredar, tampak Yusup mengenakan baju hitam dibalut jas berwarna krem dan celana jeans sedang memberikan Surat Keputusan Plh Sekda Kota Kendari kepada Erlis.
Di samping Yusup turut hadir Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria, yang mengenakan pakaian dinas seperti yang dikenakan Erlis.
Ketiganya terlihat berada di ruang kerja Pj Wali Kota Kendari yang terletak di lantai dua Kantor Balai Kota, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Mandonga.
Hasria saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Erlis ditunjuk sebagai Plh Sekda Kota Kendari pada Senin petang. Penetapan Kadis PUPR sebagai Plh Sekda Kota Kendari paling lama dua minggu, lalu dilanjutkan sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk tiga bulan pertama.
“Iya, paling lama 2 minggu, selanjutnya Plt tiga bulan pertama,” kata Hasnia melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Kejari Kendari Catat 29 Kasus Pelanggaran Hukum di Kalangan Pelajar
Jabatan Erlis sebagai Plh Sekda Kota Kendari terhitung sejak menerima SK dari Pj Wali Kota Kendari.
“Penujukannya terhitung mulai hari ini (Senin, 21/10/2024, red) setelah pak sekda dijemput kejaksaan,” ucap Hasnia.
Saat ditanya alasan terpilihnya Kadis PUPR sebagai Plh Sekda, Hasnia enggan memberikan tanggapannya. (C)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS