Komdigi Larang Operator Hapus Kuota Internet Masih Banyak, Berikut Aturan Barunya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
0 dilihat
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Foto: Repro Antara
" Sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan operator "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan operator, setelah Komdigi menerbitkan aturan perlindungan kuota.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Melalui aturan tersebut, operator telekomunikasi dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga sisa kuota harus mendapatkan perlindungan.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: MK Resmi Ketuk Palu Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Perpanjang Masa Aktif
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta pola penggunaan layanan telekomunikasi masing-masing pelanggan.
Pilihan yang dapat disediakan operator meliputi akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan pelanggan harus memiliki kesempatan menentukan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.
Operator Wajib Beri Informasi soal Kuota
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi mengenai layanan kepada pelanggan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Kewajiban tersebut bertujuan agar pelanggan mengetahui ketentuan layanan sekaligus pilihan yang tersedia sebelum menggunakan paket telekomunikasi.
Komdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.
Selain laporan tersebut, operator diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan pemenuhan kewajiban setiap satu bulan sekali.
Laporan berkala itu menjadi bagian dari mekanisme pemantauan kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Aturan Komdigi Tindak Lanjut Putusan MK
Penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 23/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, pelanggan tetap dapat menggunakan kuota yang telah dibayarkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan.
Baca Juga: Kuota Internet Tak Hangus Lagi, Operator Ditekan Buat Skema Baru Usai Gugatan di MK
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap mendapatkan perlindungan sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," jelas Adies.
MK juga menyebut perlindungan terhadap pelanggan dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, termasuk fitur akumulasi kuota atau rollover maupun paket tanpa rollover.
Selain itu, perlindungan dapat diberikan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk lainnya yang tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, operator memiliki kewajiban untuk memastikan pelanggan memperoleh informasi mengenai hak dan pilihan layanan, termasuk perlakuan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayarkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin