Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 16 Februari 2024  /  4:19 pm

Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menemui masyarakat Lagasa yang menuntut Kadesnya, Asdam ditahan. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik tindak pidana tertentu (Tipeter) Kepolisian Resor (Polres) Muna melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penyidik melimpahkan tersangka, Asdam berserta barang bukti (BB), Jumat (16/2/2024).

"Hari ini, kita lakukan tahap II ke jaksa berupa pelimpahan tersangka dan BBnya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kanit Tipiter, Bripka Firman, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Puluhan Incumbent Tersingkir, Banyak Wajah Baru Dipastikan Isi Kursi DPRD Muna

Pelimpahan tersangka dan BBnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai dengan petunjuk dari jaksa.

Tersangka, Asdam dijerat pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 dan tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Masyarakat Desa Lagasa yang mengetahui Asdam telah dilimpahkan menggeruduk Kejari, menuntut Kejari menahan Asdam untuk ditahan.

"Kalau tidak ditahan, jangan sampai ada keributan di desa. Karenanya, kita tuntut harus ditahan," kata Machdin, salah seorang warga desa.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, perkara dugaan pemalsuan ijazah itu menjadi atensi. Pihaknya, tidak melakukan penahanan, berdasarkan hasil telaah pimpinan dan JPU, tersangka diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan BB. Kendati demikian, proses pelimpahan di pengadilan akan dipercepat.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Muna Capai 80 Persen

"Pekan depan, kita sudah limpahkan ke pengadilan. Nanti tergantung pengadilan, melakukan penahanan atau tidak," kata Fery.

Fery mengatakan, ditahan atau tidaknya tersangka, nantinya akan akan mengurangi masa tahanannya setelah putusan inkrah.

Untuk diketahui, Asdam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades) 2022. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS