Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bangun Pelayanan Zona Integritas WBBM
Reporter
Rabu, 14 Juni 2023 / 1:02 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melakukan persiapan dalam membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, bersama Plt Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, pejabat administrator, pengawas serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini membahas terkait tindak lanjut persiapan evaluasi pembangunan zona integritas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kakanwil, Silvester Sili Laba mengajak seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk menyukseskan dan mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
"Saya meminta dukungan dari teman-teman seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dengan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik, senantiasa menjaga hospitality dan menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan kerja," ungkap Kakanwil.
Baca Juga: Divisipas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sidak di Rutan Unaaha
Silvester Sili Laba menambahkan, seluruh inovasi yang telah dibuat mulai dari Penamas, Silaris, Roneo, Pas Banget, Pojok Aspirasi, dan Pojok Ngopi serta inovasi lainnya harus terus dijalankan dengan baik.
"Jangan sampai ada yang berhenti di tengah jalan, karena inovasi inilah yang menunjang keunggulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam meraih predikat WBBM," tegasnya.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh jajarannnya untuk bekerja sepenuh hati demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Tugas kita ini merupakan tugas paling mulia, kita lebih kompleks bahkan kita harus menjaga orang beringas sekalipun dan mendidik mereka manjadi lebih baik. Suka tidak suka ini adalah tugas kita yang harus dijalankan dengan sepenuh hati," ungkap Silvester.
Melansir djkn.kemenkeu.go.id, pembangunan zona intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan reformasi birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map.
Baca Juga: Ditjen HAM Bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Bimtek Analisis Peraturan
Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. (B-Adv)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS