Tina Nur Alam Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif dan Berikan Bantuan di SMAN 11 Kendari

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Tina Nur Alam Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif dan Berikan Bantuan di SMAN 11 Kendari
Sosialisasi UU Ekonomi kreatif dan pemberian bantuan Tina Nur Alam di SMA 11 Kendari. Foto: Ist

" Di era globalisasi sekarang ekonomi kreatif merupakan masa depan dari ekonomi dunia "

KENDARI, TELISIK. ID - Anggota DPR RI, Tina Nur Alam (TNA) berikan bantuan donasi pembangunan masjid di SMA Negeri 11 Kendari.

Selain pemberian bantuan donasi, TNA juga memberikan bantuan operasional alat Lab dan olahraga.

"Bantuan dalam bentuk beasiswa BIP aspirasi yang diberikan pada 56 siswa dan ada juga donasi pribadi sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan masjid," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Kendari, Suradin Daaba.

Kalau untuk bantuan BIP dan operasional kata Suradin, prosesnya memang dari kementerian tapi atas usulan dari TNA.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dari TNA dan berharap agar bantuan memberikan manfaat besar pada siswa dan sekolah.

Baca Juga: Mentor UMKM Dapat Pelatihan Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kendari

"Karena pada prinsipnya bantuan yang diberikan memang sangat menyentuh dan itulah yang dibutuhkan banyak siswa terutama dalam memenuhi kebutuhan standar pembiayaan minimal," tuturnya.

TNA juga melakukan sosialisasi Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) di SMA Negeri 11 Kendari.

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia, Jadi Pengingat untuk Perbaikan Kualitas Diri

Dalam pemaparan sosisalisasi Undang-Undang, Tina menyampaikan, betapa pentingnya regulasi mengenai ekonomi kreatif harus diatur oleh pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan para pelaku Ekraf.

Ia juga menyampaikan, di era globalisasi sekarang ekonomi kreatif merupakan masa depan dari ekonomi dunia. Maka dari itu, pemerintah mengatur aturan main para pelaku Ekraf dalam Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Karena pada prinsipnya para pelaku ekonomi kreatif harus dilindungi dari sisi regulasi dan hak cipta agar produk yang diciptakan bisa mendapat legalitas," tutur Tina Nur Alam. (B-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga