Kapolda Metro Bersurat Sita Dokumen di KPK, Mantan Penyidik Siapkan Hadiah Raket untuk Firli

Mustaqim

Reporter

Jumat, 20 Oktober 2023  /  6:52 pm

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah melayangkan surat penyitaan dokumen ke KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Foto: dok Polda Metro

JAKARTA, TELISIK.ID - Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK RI terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berjalan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, pun menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen, Jumat (20/10/2023).

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini ditangani penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan dokumen kepada KPK sehubungan dengan proses penyidikan kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan, surat permintaan penyerahan dokumen oleh KPK telah dikirimkan pada Jumat ini.

“Telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ketua KPK Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro, ICW Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini, kata Ade, mengacu pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Ade enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diminta oleh penyidik dari KPK untuk diserahkan. Dokumen yang diminta berhubungan dengan upaya penyidik untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

“Karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap,” kilahnya.

Desakan kepada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL hingga ditetapkannya tersangka terus mengalir. Desakan kali ini datang dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang di dalam bergabung beberapa mantan penyidik KPK.

IM57+ mengingatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, jangan hanya pandai memberi pesan antikorupsi tetapi menghindari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan. Firli diminta harus memberi contoh baik untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Jangan hanya berulang kali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi, tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK,” tegas Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha.

Firli pun diminta harus bersikap kesatria memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Praswad, mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial COVID-19, menyindir akan memberikan hadiah berupa raket bulu tangkis jika Firli memenuhi panggilan polisi.

“Apabila Firli berani datang ke kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah,” sindir Praswad.

Dia turut mengkritik penggunaan lembaga KPK terkait kepentingan pribadi Firli. Hal ini terkait dengan keterangan pers seputar permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang disebarluaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Namun, penjelasan dalam keterangan pers dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai narasumber. “KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi,” harap Praswad.

Praswad juga mengingatkan, KPK sebagai anak kandung Reformasi yang tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi.

“KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan,” tandasnya.

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, pun mengingatkan Firli seharusnya memprioritaskan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bapaslon Presiden-Wakil Presiden Pemilu 2024, Prabowo Masih Jomblo

“Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik, bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait korupsi di Kementan,” tegasnya.

Sementara itu, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL. Pemanggilan dan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Donal tidak bisa menghadiri panggilan KPK pada Senin (2/10/2023) pekan lalu.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Donal Fariz (pengacara),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Selain Donal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah ajudan SYL, Panji Harjanto; Sopir SYL, Hartoyo alias Heri; dan Sesditjen Sarana dan Prasarana Kementan, Hermanto. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS