Mendagri Tito Karnavian Singgung Pokir dan Dana Hibah Dinas Vertikal di Sultra, Sebut Harus Sesuai Aturan
Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026
0 dilihat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat diwawancarai awak media. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pelaksanaan pokir tetap berada di tangan pemerintah daerah, bukan anggota DPRD "

KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa pokok pikiran (pokir) anggota DPRD merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan pokir tetap berada di tangan pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Mendagri saat menjawab pertanyaan mengenai keberadaan dana pokir yang melekat di dinas-dinas pemerintah daerah, Jumat (29/5/2026)
“Yang dipilih langsung oleh rakyat ada dua, kepala daerah dan anggota DPRD. Mereka punya janji politik kepada masyarakat, itu yang disebut pokok pikiran,” ujar Mendagri.
Ia menjelaskan, pokir merupakan bentuk usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD kepada kepala daerah untuk dimasukan dalam APBD. Aspirasi itu bisa berupa pembangunan jalan, pasar maupun fasilitas publik lainnya.
Baca Juga: Wamendagri Jempol Pemkot Kendari Jaga Pangan Stabil, Rutin Selenggarakan Pasar Murah
Meski demikian, Mendagri menegaskan anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana program dari pokir tersebut.
“Eksekutornya tetap kepala daerah. Bukan dikerjakan oleh DPRD. Kalau pokir itu dialokasikan lalu dikerjakan oleh anggota DPRD, itu salah,” tegasnya.
Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerima ataupun tidak mengakomodasi usulan pokir sesuai kemampuan fiskal daerah. Sebab, tidak semua aspirasi dapat dipenuhi sekaligus dalam anggaran pemerintah daerah.
Selain menyinggung pokir, Mendagri juga membahas penggunaan dana hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal maupun lembaga politik.
Ia mengungkapkan, adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar anggaran pemerintah daerah tidak digunakan untuk kepentingan instansi politik.
“KPK menyarankan agar tidak menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan instansi politik, karena instansi politik sudah dibiayai oleh partainya,” katanya.
Baca Juga: BPR Bahteramas Kendari Tebar Kepedulian, Tukang Parkir hingga Warga Jalanan Kebagian Daging Kurban
Ia menyebut, pihaknya telah meminta penjelasan tertulis dari KPK agar menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah.
“Kami meminta secara resmi kepada KPK supaya dibuatkan tertulis agar menjadi pegangan bagi teman-teman pemerintah daerah,” ujarnya.
Mendagri berharap pemerintah daerah dapat berhati-hati dalam mengelola anggaran, termasuk dana hibah dan pokir, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS