Ketua KPK Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro, ICW Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 20 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua KPK Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro, ICW Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri, tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (20/10/2023). Foto: Ist.

" Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Firli "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Firli.

Penjadwalan ulang ini diketahui atas permintaan Firli dengan alasan minta diberi waktu untuk mempelajari materi perkara terlebih dulu. Dia, Jumat ini sekitar pukul 14:00 WIB, seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi hari, Jumat, 2 Oktober 2023, staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB ketua KPK RI,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, kepada wartawan.

Ade mengakui penjadwalan ulang untuk pemeriksaan ini atas permintaan Firli. Pemeriksaan direncanakan pekan depan. Namun, Ade tidak menyebutkan rencana hari pemeriksaan terhadap Firli.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bapaslon Presiden-Wakil Presiden Pemilu 2024, Prabowo Masih Jomblo

“Nanti kita update minggu depan, tapi yang jelas jadwalnya (pemeriksaan) Minggu depan,” ujarnya.

Mengenai materi pemeriksaan, Ade mengatakan, salah satunya adalah terkait foto yang memperlihatkan pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan foto tersebut soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

“Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Jadi terjawab ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” beber Ade.

Firli yang berusaha dikonfirmasi oleh wartawan mengenai alasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik pada Jumat ini, menyerahkan pada pimpinan KPK lainnya untuk memberi penjelasan. Konfirmasi ketidakhadiran Firli disampaikan melalui Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ghufron membenarkan, Firli Jumat ini seharusnya memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis.

Ghufron enggan menjelaskan agenda kegiatan Firli yang bertepatan dengan agenda pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor, sehingga beralasan tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya. Dia sebaliknya mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan, pimpinan KPK telah mengonfirmasi pada penyidik Polda Metro Jaya dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Surat yang dikirim juga ditembuskan ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Alasan lain permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Firli, menurut Ghufron, karena waktu yang mepet. “Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kilah Ghufron.

Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL memantik reaksi lembaga Pemantau Korupsi Indonesia atau Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulutangkis bisa dijadikan delik pelanggaran.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Jumat, Saut Situmorang Nilai Firli Langgar Aturan

“ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” tegas Kurnia.

Polda Metro Jaya diminta bertindak tegas dengan melakukan upaya penahanan terhadap Firli. Kurnia beralasan, tindakan ini diperlukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” tandas Kurnia.

ICW, kata Kurnia, berharap Firli tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga