PPPK 2026 Berhak Terima Program Pemerintah Rumah ASN dan Tak Terikat Kontrak 5 Tahun, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026
0 dilihat
PPPK 2026 Berhak Terima Program Pemerintah Rumah ASN dan Tak Terikat Kontrak 5 Tahun, Begini Penjelasannya
Status kontrak lima tahunan tidak menghalangi PPPK memperoleh rumah ASN dan KPR jangka panjang. Foto: Repro Pemkab Gunungmas

" Status kerja berbasis perjanjian tidak lagi menjadi penghalang bagi PPPK untuk mengakses program perumahan ASN dengan skema pembiayaan jangka panjang hingga 30 tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - Status kerja berbasis perjanjian tidak lagi menjadi penghalang bagi PPPK untuk mengakses program perumahan ASN dengan skema pembiayaan jangka panjang hingga 30 tahun.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh fasilitas program perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan PPPK terkait masa kontrak kerja yang umumnya diperbarui setiap lima tahun.

Isu tersebut menjadi perhatian setelah banyak PPPK mempertanyakan peluang mereka untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang. Kekhawatiran muncul karena masa kerja PPPK tidak langsung terikat hingga usia pensiun sebagaimana PNS.

Pengurus Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa program perumahan ASN disambut positif oleh kalangan PPPK. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai kepastian akses terhadap program tersebut.

"Program perumahan ASN menjadi kabar baik bagi kami ASN PPPK. Pertanyaannya, PPPK yang hanya kontrak 5 tahun bisa dapat perumahan ASN kah?," kata Taufik Hidayat, sebagaimana dikutip dari JPNN, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, banyak PPPK juga mempertanyakan kemungkinan memperoleh KPR dengan tenor antara 10 hingga 30 tahun, sementara masa kontrak kerja mereka hanya berlaku maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

"Ketika mengambil KPR kami waswas dengan masa kerja yang hanya berupa kontrak per 5 tahun. Tidak sampai batas usia pensiun," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa status PPPK tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan fasilitas perumahan ASN.

"Bukan hanya PNS, PPPK bisa banget dapat perumahan ASN," kata Kepala BKN kepada JPNN.

Baca Juga: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Transfer ke Daerah, Penyaluran DBH dan DAU 2026 Dipercepat

Zudan menjelaskan, kebutuhan hunian masih menjadi persoalan besar di kalangan ASN. Berdasarkan data yang disampaikan BKN, dari sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia, baru sekitar 22 persen atau 1,474 juta PNS dan PPPK yang telah memiliki rumah.

Sementara itu, sekitar 78 persen atau 5,224 juta ASN lainnya masih belum memiliki rumah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan lahirnya program penyediaan dan pembiayaan perumahan ASN yang digagas Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bersama Bank Tabungan Negara (BTN).

Menurut Zudan, program tersebut dirancang untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah bagi ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

"Program ini dirancang untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah bagi ASN PNS maupun PPPK," kata Prof. Zudan yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa program perumahan ASN merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar aparatur negara terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Selain itu, kesejahteraan ASN dinilai memiliki hubungan erat dengan kualitas pelayanan publik.

“ASN harus tenang memiliki hunian agar bisa bekerja secara optimal dan fokus melayani masyarakat. Karena itu KORPRI hadir untuk menjembatani kebutuhan ASN melalui program yang konkret dan berkelanjutan,” terangnya.

Di sisi lain, Direktur Utama BTN, Nixon L. P. Napitupulu, menyebut ASN sebagai segmen strategis dalam sektor pembiayaan perumahan nasional. Karena itu, BTN bersama KORPRI tengah menyiapkan berbagai skema pembiayaan yang lebih fleksibel.

“Kami ingin memberikan kepastian hunian bagi ASN melalui kebijakan pembiayaan yang lebih fleksibel dan terjangkau,” ujar Nixon.

Skema yang disiapkan mencakup pembiayaan perumahan non-subsidi dengan tenor KPR hingga 30 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi ASN, termasuk PPPK yang selama ini khawatir dengan status kontraknya.

Selain sektor perumahan, KORPRI juga menyiapkan berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN. Berdasarkan data BKN, sekitar 32 persen ASN masih belum mencapai jenjang pendidikan sarjana atau S1, sementara jumlah ASN dengan pendidikan S2 juga masih tergolong rendah.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KORPRI melalui divisi Toktok Indonesia menyiapkan program pendidikan dan peningkatan kompetensi bagi ASN di berbagai daerah.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Singgung Pokir dan Dana Hibah Dinas Vertikal di Sultra, Sebut Harus Sesuai Aturan

“Kami siapkan Toktok Indonesia untuk menjembatani kebutuhan ASN yang ingin melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kompetensinya,” tambahnya.

KORPRI juga berencana mengembangkan layanan kesehatan melalui divisi Toktok Health, termasuk pengembangan rumah sakit KORPRI yang terintegrasi dengan kawasan perumahan ASN.

"Program-program besar KORPRI akan terus diperkuat seiring momentum Hari Ulang Tahun KORPRI ke-55 mendatang," ucapnya.

Di akhir keterangannya, Zudan turut mengimbau para PPPK untuk bergabung menjadi anggota KORPRI agar dapat terlibat dalam berbagai program yang disiapkan organisasi tersebut, termasuk program peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan bagi ASN. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga