Purbaya Terbitkan Aturan Baru Transfer ke Daerah, Penyaluran DBH dan DAU 2026 Dipercepat
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mempercepat transfer dana daerah melalui skema baru penyaluran DBH dan DAU. Foto: Instagram@menkeuri
" Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan transfer ke daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan transfer ke daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Regulasi yang diundangkan pada 25 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola keuangan negara sekaligus mempercepat penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Melansir dari laman Bloomberg Technoz, Sabtu (30/5/2026), dalam pertimbangan PMK 35/2026 disebutkan bahwa PMK 67/2024 sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti.
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah percepatan jadwal penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada aturan sebelumnya, penyaluran DBH Pajak dilakukan dalam enam tahap, yakni Februari sebesar 10 persen, April 15 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen, dan pelunasan selisih alokasi pada Desember.
Baca Juga: Rupiah Kembali Jatuh ke Angka Rp 17.900, Berikut Alasannya
Melalui PMK 35/2026, pola tersebut diubah menjadi tujuh tahap. Penyaluran kini dimulai lebih awal pada Januari sebesar 7,5 persen, kemudian Februari 7,5 persen, April 10 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen, dan pelunasan selisih alokasi dilakukan pada November.
Selain mempercepat penyaluran awal, pemerintah juga memajukan jadwal pelunasan dari Desember menjadi November.
Perubahan serupa diterapkan pada Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Jika sebelumnya disalurkan dalam enam tahap, kini penyaluran dilakukan dalam tujuh tahap.
Pemerintah daerah akan menerima DBH SDA mulai Januari sebesar 7,5 persen, Februari 7,5 persen, Maret 10 persen, Mei 15 persen, Juli 20 persen, September 20 persen, dan pelunasan selisih alokasi pada November.
Aturan baru tersebut juga mengatur secara khusus penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sebelumnya, penyaluran DBH CHT masih digabung dalam skema DBH Pajak.
Kini, DBH CHT memiliki mekanisme tersendiri yang terdiri atas lima tahap penyaluran. Tahap pertama sebesar 20 persen dapat disalurkan paling cepat pada Januari. Tahap kedua sebesar 15 persen dilakukan paling cepat 30 hari setelah tahap pertama.
Selanjutnya, tahap ketiga sebesar 20 persen disalurkan pada Maret, tahap keempat sebesar 15 persen dilakukan satu bulan kemudian, dan pelunasan selisih alokasi dilakukan paling lambat pada Juni tahun anggaran berjalan.
Perubahan lainnya juga menyasar Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya atau DAU earmark, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Baca Juga: Ketentuan Baru TKA SMA/SMK 2026, Ini Alur Lengkap 1 Mata Pelajaran Wajib Diuji Sehari
Dalam PMK 35/2026, penyaluran DAU earmark dilakukan dalam lima tahap yang berlangsung berurutan sejak Januari hingga pelunasan pada Juni. Skema ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya membagi penyaluran ke dalam tiga tahap, yaitu Februari, April, dan Juli.
Pemerintah berharap perubahan pola penyaluran tersebut dapat mempercepat ketersediaan anggaran di daerah sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih awal pada setiap tahun anggaran.
PMK Nomor 35 Tahun 2026 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 Mei 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS