Kapolda Sulawesi Tenggara Instruksikan Usut Dugaan Korupsi Gerbang Wisata Kendari - Toronipa

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 17 September 2024  /  7:49 pm

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID — Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, telah menginstruksikan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gerbang Kendari - Toronipa yang menelan anggaran Rp 32 miliar.

Instruksi ini dikeluarkan setelah munculnya laporan masyarakat mengenai kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.

Dwi Irianto mengatakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya sudah memerintahkan Dirkrimsus melalui Kasubdit Tipikor untuk menyelidiki. Jika ada penyimpangan, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Dwi Irianto dalam konferensi pers di Mapolda Sultra pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Ustaz Solmed Ajak Masyarakat Kota Kendari Pilih Pemimpin yang Dapat Memajukan Daerah

Penyelidikan saat ini masih dalam tahap awal, dan pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Dwi Irianto menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan setelah bukti yang cukup ditemukan.

“Belum ada yang diperiksa, karena kita masih tahap lidik,” tambahnya.

Sementara itu, proyek pembangunan Gerbang Kendari - Toronipa yang diresmikan oleh mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, telah menjadi sorotan publik.

Meskipun diharapkan menjadi ikon wisata, kerusakan pada gerbang tersebut segera setelah peresmian memicu pertanyaan tentang alokasi anggaran dan kualitas konstruksi.

Di sisi lain, kasus pencurian lampu dan kabel di Gerbang Wisata Toronipa juga menjadi perhatian. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap terkait pencurian ini. Para tersangka, yang merupakan warga sekitar, dijerat dengan Pasal 363, 362, dan 406 KUHP.

Baca Juga: Arsitek Alumni UHO Kendari Muhammad Irsyad Kalahkan Ratusan Karya Arsitektur Dunia

“Kasus pencurian ini masih kami kembangkan dan ada kemungkinan akan ada pelaku tambahan,” kata Nirwan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lampu-lampu yang dicuri dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per unit.

Penjualan tersebut, menurut Kapolsek Kendari, Andriyas Saroi, digunakan untuk membiayai judi online dan narkoba. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 120.000.000.

Kepolisian terus memantau dan mengusut kedua kasus tersebut untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian lebih lanjut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS