Pemkab Muna Sosialisasikan Juknis Pilkades Antarwaktu di Lima Desa, Tak Semua Warga Memilih

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 07 Oktober 2025
0 dilihat
Pemkab Muna Sosialisasikan Juknis Pilkades Antarwaktu di Lima Desa, Tak Semua Warga Memilih
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto (tengah berkacamata). Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, memastikan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu di lima desa pada tahun ini "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, memastikan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu di lima desa pada tahun ini.

Lima desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Lagasa di Kecamatan Duruka, Matombura (Kecamatan Bone), Wadolao (Kecamatan Marobo), Masalili (Kecamatan Kontunaga), dan Wantiworo (Kecamatan Kabawo).

Khusus Desa Lagasa dan Matombura, Pilkades antarwaktu dilakukan karena kades mereka tersangkut masalah hukum. Sementara Wadolao dan Masalili, kades di desa tersebut meninggal dunia, dan Wantiworo kades setempat mengundurkan diri karena lulus PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Bandar Batauga Buton Selatan Dihentikan Paksa DLH

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pilkades antarwaktu sudah disiapkan dan segera disosialisasikan.

Sosialisasikan juknis Pilkades antarwaktu nantinya akan menampung tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Warga Konawe Utara Diterkam Buaya di Sungai Lasolo Ditemukan Tewas

"InsyaAllah, dalam waktu dekat, kita turun sosialisasi di lima desa itu," kata Fajaruddin, di Kota Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna, Selasa (7/10/2025).

Nantinya, para calon kades mendaftar pada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Menurut Fajaruddin, tak semua warga yang memilih. Namun, ditentukan oleh BPD dan yang memilih hanya perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, perempuan dan pemuda. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga