Penambangan Pasir Ilegal di Bandar Batauga Buton Selatan Dihentikan Paksa DLH
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 07 Oktober 2025
0 dilihat
Kadis Lingkungan Hidup Buton Selatan, La Mane, saat menutup paksa aktivitas pengerukan pasir di pesisir pantai Bandar Batauga, Selasa (7/10/2025). Foto: Ali Iskandar Majid/telisik
" Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menghentikan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menghentikan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga.
Belum diketahui pihak mana saja yang melakukan penambangan ilegal di Bandar Batauga. Mereka melakukan eksplorasi dengan menggunakan alat berat berupa eskavator dan tanpa memiliki izin operasional penambangan.
Aktifitas penambangan pasir ilegal itu mencuat seusai beredar luas video yang memperilhatkan pengerukan dengan menggunakan alat berat yang bukan hanya saja merusak lingkungan hidup, namun mengancam ekosistem wilayah pesisir.
Baca Juga: Warga Konawe Utara Diterkam Buaya di Sungai Lasolo Ditemukan Tewas
Kepala Dinas (Kadis) DLH Buton Selatan, La Mane, menegaskan bahwa dampak lingkungan sudah cukup meresahkan akibat penambangan pasir ilegal.
“Terumbu karang sudah terangkat semua ke atas. Kemudian laut yang tadinya pasirnya banyak, sekarang semua diangkat ke atas, nanti terjadi pendalaman di area pantai,” tegas La Mane kepada awak media, saat melakukan inspeksi di lokasi penambangan, Selasa (7/10/2025).
La Mane berkilah, tak mengetahui persis kalau aktivitas pengerukan pasir secara ilegal di Bandar Batauga sudah berlangsung lama. Ia mengatakan baru mengetahui hal tersebut dari cuplikan sebuah video di media sosial.
Praktik penambangan, kata La Mane, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses perizinan tambang melibatkan rekomendasi dari daerah yang kemudian ditindaklanjuti ke provinsi dan pusat, yang memiliki kewenangan memberikan keputusan legalitas dari izin melakukan penambangan.
"Saya pikir hasil hari ini memang perlu ditindaklanjuti, karena apa yang mereka lakukan hari ini sifatnya ilegal. Yang pastinya ini akan kami follow up proses penyelesaiannya, nanti juga akan ada APH (aparat penegak hukum) yang akan melihat ini," tegasnya.
"Kalau memang kita ingin menambang harusnya kita punya dokumen yang melegalkan keberadaannya, jangan kita main kucing-kucingan dan pada akhirnya berbahaya bagi lingkungan," lanjutnya.
Sementara itu, Lurah Bandar Batauga, La Ode Halilu Mukminun, mengaku telah menindak lanjuti sejak awal aktivitas penambangan pasir illegal di wilayahnya sejak awal tahun 2025 ini.
Sama halnya dengan La Mane, Halilu beralasan baru mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir terbaru setelah melihat video rekaman pengerukan pasir viral di media sosial.
Baca Juga: Wakil Bupati Kolaka Utara Sumbangkan Gaji Dua Bulan Dukung Turnamen Sepak Bola Tiwu Cap I 2025
“Sejak saya menjabat Februari (2025) lalu, kami sudah melayangkan surat ke Kecamatan Batauga, DLH dan Polsek Batauga, karena waktu itu kami melihat ada alat berat yang beroperasi,” ungkapnya.
Saat mendampingi DLH Buton Selatan melakukan sidak di lokasi penambangan pasir, Halilu mengatakan langsung memberikan teguran dan melarang aktivitas dilanjutkan.
Diketahui bahwa aktivitas pengerukan pasir secara ilegal di Bandar Batauga sudah dalam pantauan DLH Buton Selatan. Pihak DLH pun menegaskan akan mengambil langkah hukum bila aktivitas serupa masih berlanjut di sekitar kawasan pesisir tersebut. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS