Kapolda Sumut Tegaskan Jangan Ada Penyimpangan Harga Minyak Goreng Curah
Reporter Medan
Senin, 04 April 2022 / 10:35 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra memimpin langsung rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Senin (4/04/2022) sore.
Para produsen dan distributor minyak goreng curah turut diundang dan hadir dalam rapat tersebut. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyimpangan.
"Iya, dalam rapat tadi, tujuannya guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi, di mana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu di atas Rp 15.000. Itu berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasaran," kata Irjen Pol Panca Putra.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp 14.000, perliter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik.
"Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp 14.000 per liternya. Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Sumut ini," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Baubau Siapkan Sembako Murah
Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi simirah.id. Jika perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut, itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Baca Juga: Harga Daging Sapi di Kota Medan Mencapai Rp 160 Ribu Per Kilogram
"Kami sudah menyampaikan kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Polda Sumut. Pasti akan ditindak lanjuti," ungkapnya.
Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp 14 ribu sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.
"Jadi, sudah saya tekankan kepada seluruh distributor dan produsen agar mengikuti aturan pemerintah. Jangan bermain-main dengan harga yang sudah ditetapkan," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin