Kapolres Muna Minta Keluarga Korban Pembusuran Tak Terprovokasi
Reporter Muna
Selasa, 12 November 2019 / 7:50 pm
MUNA, TELISIK.ID - Duka yang mendalam dirasakan orang tua Rina Anggraeni (16), korban pembusuran yang dilakukan Ardiansyah alias Condeng (20). Pasangan suami istri La Ode Abdul Asis dan Wa Ode Helena, tak menyangka anak kedua dari tiga bersaudara itu akan cepat menghadap sang khalik dengan cara yang tak wajar.
Asis dan Helena tak mampu membendung air matanya kala pelajar kelas II SMU itu akan diantar ketempat peristirahatan terakhirnya di TPU Butung-Butung, Selasa (12/11/2019) sekira pukul 15.20 Wita. Mereka seakan tak percaya anak kesayanganya itu akan pergi untuk selama-lamanya. Pihak keluarga pun seakan murka dan berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho meminta pihak keluarga untuk tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Katanya, tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan diruang tahanan untuk proses lebih lanjut.
"Keluarga jangan mudah terprovokasi, semuanya serahkan ke proses hukum," pinta Debby.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi menerangkan, tersangka Condeng dijerat pasalĀ
80 ayat (3) jo pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," sebutnya.
Mantan Kasat Narkoba itu menerangkan, saat ini penyidik tengah mendalami motif tersangka melakukan pembusuran. Dari laporan awal, tersangka salah sasaran. Tersangka mengarahakan busurnya kearah teman korban yang bernama Ramadhan. Namun, itu belum bisa dibuktikan. Makanya, saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi.
"Kita masih dalami apakah salah sasaran atau benar-benar tersangka sengaja," tutupnya.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin