Heboh Aturan Baru SIM Lama Haruskan Regristrasi Ulang Scan Wajah, Begini Penjelasan Komdigi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 31 Januari 2026
0 dilihat
Heboh Aturan Baru SIM Lama Haruskan Regristrasi Ulang Scan Wajah, Begini Penjelasan Komdigi
Aturan baru registrasi SIM dengan pemindaian wajah membuat pengguna lama bertanya soal kewajiban ulang. Foto: Repro Kompas.

" Suasana layanan pelanggan sejumlah operator seluler dalam beberapa hari terakhir terlihat lebih ramai dari biasanya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Suasana layanan pelanggan sejumlah operator seluler dalam beberapa hari terakhir terlihat lebih ramai dari biasanya.

Sejumlah warga datang untuk menanyakan kabar soal kewajiban registrasi ulang kartu SIM menggunakan pemindaian wajah atau face recognition. Informasi yang beredar di media sosial menyebut pelanggan lama diwajibkan melakukan verifikasi biometrik, sehingga memunculkan kekhawatiran nomor lama akan dinonaktifkan jika tidak segera mendaftar ulang.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya tepat. Pemerintah memastikan kebijakan registrasi berbasis biometrik saat ini diprioritaskan untuk kartu perdana baru, bukan pelanggan lama. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, guna meredam kebingungan di masyarakat.

Meutya menyampaikan bahwa pengguna lama tidak perlu tergesa-gesa mendatangi gerai operator. Ia menekankan fokus awal kebijakan adalah penertiban nomor baru yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan digital.

“Target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” tegas Meutya, dilansir Antara, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak menutup akses bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui data dengan sistem biometrik. Namun proses tersebut bersifat sukarela dan difasilitasi operator, bukan kewajiban mutlak seperti pembelian kartu perdana. Pendekatan ini dipilih agar transisi berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan masyarakat luas.

Baca Juga: Heboh Komdigi Blokir Cloudflare dari Indonesia, Ini Alasannya

Penekanan pada kartu baru memiliki alasan teknis dan keamanan. Kementerian mencatat banyak kasus penipuan daring memanfaatkan kartu prabayar yang tidak tervalidasi identitasnya. Nomor semacam itu kerap dipakai sementara, lalu dibuang ketika terdeteksi aparat.

“Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru,” ujar Meutya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2026 dengan masa transisi hingga akhir Juni 2026.

Selama periode ini, operator diminta menyiapkan infrastruktur perekaman biometrik, termasuk perangkat verifikasi di daerah terpencil dan wilayah dengan akses jaringan terbatas.

Meutya menjelaskan bahwa implementasi di kota besar diharapkan berjalan lebih cepat. Sementara itu, daerah yang membutuhkan penyesuaian teknis diberi waktu tambahan. “Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai, tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” jelasnya.

Mulai Juli 2026, seluruh pembelian nomor baru diwajibkan menggunakan metode biometrik tanpa pengecualian. Pemerintah menilai sistem ini dapat memperkuat validasi identitas pengguna serta mengurangi praktik penyalahgunaan data kependudukan. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data wajah dengan basis data kependudukan milik Dukcapil.

Di sisi perlindungan data pribadi, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan operator tidak menyimpan rekaman wajah pelanggan. Data hanya dipakai untuk proses pencocokan identitas, lalu diverifikasi ke sistem pemerintah.

Baca Juga: Komdigi Buat Aturan Baru Foto di Ruang Publik, Warga Bisa Ajukan Gugatan

“Data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator, melainkan hanya diverifikasi ke basis data Dukcapil,” katanya.

Ia menambahkan, integrasi sistem nantinya memungkinkan pelanggan memeriksa penggunaan Nomor Induk Kependudukan di berbagai operator. Fitur tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui bila ada nomor asing yang mencatut identitas mereka.

“Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” pungkas Edwin.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pengguna lama tetap dapat memakai nomor mereka seperti biasa; sementara registrasi biometrik difokuskan sebagai langkah pencegahan kejahatan digital pada nomor baru. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga