Diduga Sebarkan Informasi Bohong Pria 56 Tahun Ini Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 27 Oktober 2023
0 dilihat
Ketgam: Kantor Satreskrim Polrestabes Medan tempat kasus Boasa Simajuntak ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap seorang Boasa Simajuntak atas dugaan menyebarkan informasi bohong dan merugikan terhadap orang lain melalui media sosial "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, menangkap seorang Boasa Simajuntak atas dugaan menyebarkan informasi bohong dan merugikan terhadap orang lain melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Boasa Simajuntak.
"Jadi, ada dugaan penghinaan terhadap orang lain atau organisasi lain. Adanya laporan, lalu diselidiki dan akhirnya Boasa sudah diamankan," kata Fathir, Jumat (27/10/2023) siang.
Informasi yang dihimpun, Boasa Simanjuntak, yang diduga menghina organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Dalam akun media sosial, pria berusia 54 tahun ini menuding organisasi itu mendapatkan cuan.
Baca Juga: Dewas Periksa Seluruh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Minta Penjadwalan 8 November
Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
“Tim masih mendalaminya, perkara itu untuk proses lanjutannya," tambahnya.
Menurut Fathir, dalam menangani perkara itu, kepolisian sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur.
"Kami sudah memeriksa saksi ahli, bahasa dan pidana. Sehingga kami simpulkan bahwa Boasa melanggar Undang-Undang ITE," tuturnya.
Pengakuannya Fathir, postingan akun media sosial Boasa Simajuntak menimbulkan dan diposting Juli 2023.
"Pelaku dipersangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," terangnya.
Terpisah, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, membenarkan jika Boasa Simanjuntak telah diamankan.
"Iya, saya sudah dapatkan informasi kalau Boasa sudah diamankan. Saya mengucapkan terima kepada kepolosan karena sudah mengamanatkan pelaku ini," ucapnya.
Menurut Lamsiang, perbuatan Boasa Simajuntak sudah menimbang kegaduhan dan meresahkan orang lain.
"Jadi, dengan diamankan Boasa. Bisa menjadi pelajaran dan efek jera baginya. Itu juga bisa menjadi pelajar bagi orang lain, agar bijaklah bermedia sosial," tuturnya.
Pengakuan Lamsiang, Boasa dilaporkan ke Polrestabes Medan karena tidak ada etikad baik untuk meminta maaf.
Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Tak Terdaftar di LHKPN, Kejati Terima SPDP Kasus Pemerasan
"Seharusnya Boasa itu minta maaf setelah memposting informasi hoaks dan menimbulkan keresahan orang lain itu. Namun, itu tidak kunjung dia lakukan. Jadi, kami harapkan juga kepada masyarakat, ayo bijaklah bermedia sosial. Jangan menyebarkan informasi bohong," ucapnya.
Lamsiang mengaku, akan tetap memaafkan Boasa Simajuntak jika ada permintaan maaf secara lisan atau tulisan.
"Sebagai manusia, pastilah saya memanfaatkannya (Boasa). Tapi proses hukum tetaplah berlanjut. Kami juga meminta agar penyidik bisa segera melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan dan disidangkan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS