Karena Mafia, Aspal Buton Tidak Tembus Pasar
Reporter Buton
Kamis, 08 Oktober 2020 / 10:29 am
BUTON, TELISIK.ID - Perjuangan Pemerintah Kabupaten Buton untuk menjadikan aspal Buton sebagai tuan rumah di negeri sendiri, telah diakomodir pemerintah pusat.
Terbukti mulai tahun depan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020, seluruh daerah di Indonesia diharuskan untuk mengutamakan penggunaan aspal Buton dalam membangun ataupun pemeliharaan jalan menggantikan aspal minyak.
Wakil Ketua MPR-RI, Jazilul Fawaid, ketika berkunjung di Kabupaten Buton, belum lama ini menjelaskan bahwa sulitnya aspal Buton menembus pasar selama ini disebabkan permainan para mafia.
"Mereka sengaja memilih aspal impor karena tergiur keuntungan lebih besar," jelas Jazilul Fawaid dikutip dari surumba.com Rabu (7/10/2020).
"Untuk itu, dia akan minta pemerintah untuk memberantas mafia tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Ilham Arief Sirajuddin Sebut Wali Kota Makassar Terpilih Harus Berjiwa Siri Na Pacce
Dia juga memaparkan bahwa cara seperti yang dilakukan selama ini lumrah dilakukan para mafia. Mereka sengaja mencari alasan guna mengganjal pesaing, dan sekaligus membuka celah untuk mendapatkan keuntungan besar. Padahal kalau aspal Buton yang digunakan untuk membangun jalan, niscaya masyarakat juga ikut menikmati meningkatnya ekonomi.
Untuk diketahui pada bagian E lampiran Permendagri menyatakan, “pemerintah daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, pemerintah daerah dalam pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasional berbasis aspal buton (aspal alam dari Pulau Buton) dalam upaya peningkatan penggunaan aspal buton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali