Buntut dari Komite CSR Vale, DPRD Kolaka Bakal Lakukan RDP Jilid II

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Buntut dari Komite CSR Vale, DPRD Kolaka Bakal Lakukan RDP Jilid II
Suasana RDP komisi III DPRD Kolaka terkait permasalahan komite CSR Vale. Foto: Muh Sabil/Telisik

" Rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan komisi III DPRD Kabupaten Kolaka mengenai keberadaan komite Corporate Social Responbility (CSR) Vale, alami kebuntutan. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Rapat dengar pendapat  (RDP) yang diadakan komisi III DPRD Kabupaten Kolaka mengenai keberadaan komite Corporate Social Responbility (CSR) Vale, alami kebuntutan.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan komite CSR yang di antaranya, asisten II Setda dan Kepala Bappeda Kolaka.

Kemudian, Inspektur Kabupaten Kolaka, Camat Kolaka, pimpinan PT Vale, serta LSM dan Fron Kolaka Menggungat (FKM).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Muhammad Ahdan, itu membahas polemik tata kelola legal standing komite CSR Vale.

Bukan hanya itu, dalam RDP dibahas pula terkait dana sebesar Rp 9 miliar oleh lembaga komite CSR Vale yang dianggap tidak transparansi dalam pengelolaannya.

Asisten II Setda Kabupaten Kolaka, Mustajab menjelaskan, dasar hukum pembentukan komite CSR Vale tertuang pada surat perintah tugas nomor 090/1543/2020. Dimana, di dalamnya ada dua unsur pembentukan komite CSR.

Pertama, berdasarkan pada nota kesepahaman bersama (MOU) Nomor 116/5/2020 dan Nomor 004/PJ/PTVI/II/2020/SR-ERCA/EG antara pemerintah daerah (Pemda) Kolaka dengan pihak PT Vale yang ditandatangani Bupati Kolaka tanggal 24 Agustus 2020.

Baca juga: Waspada, Pandemi COVID-19 di Jatim Melonjak Tajam Pasca Lebaran 2021

Kedua, surat komunitas dan hubungan luar PT Vale Indonesia Tbk Tentang pembentukan tim koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Nomor 0324/C&EA-KLA/V/2020 Tanggal 6 Mei 2020.

"Yang jelas kehadiran komite CSR ini lahir berdasarkan MoU antara Vale dan Pemda," terang Mustajab, Kamis (10/6/2021).

Mustajab menambahkan, dalam MoU itu dijelaskan pula akibat keterbatasan karyawan Vale di Kolaka, pihak perusahaan menyurati Pemda Kolaka untuk mengangkat pendampingan program, sehingga Bupati mengeluarkan surat perintah tugas pembentukan komite PPM.

Sementara itu, Ketua Gapensi Kolaka yang juga Jubir FKM, Ivan Boneparte, mempertanyakan dana sebesar Rp 9 miliar tersebut, apakah dana itu dikelola langsung oleh komite CSR Vale atau termasuk dana hibah yang  diserap ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi yang saya mau tanyakan kepada Pak asisten II bahwa apakah dana CSR ini dikelola pribadi oleh komite Vale ataukah termasuk dana hibah yang dimasukkan dalam APBD," tanya Ivan Boneparte.

Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Mustajab. Ia mengungkapkan, dana CSR tersebut dikelola langsung oleh komite Vale yang dibentuk berdasarkan kesepakatan dengan Pemda dalam hal ini Bupati Kolaka, Ahmad Safei, SH, MH.

Baca juga: Marak Kios Ilegal, Disperdagin Muna Berikan Waktu 3x24 Jam Dibongkar

Wakil Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kolaka, Andi Ridjam D, dalam kesempatannya mengaku ragu terhadap keterangan dari asisten II, terkait legal standing komite CSR.

"Saya kira apa yang dipaparkan Pak Asisten II ini belum menjawab pertanyaan kita semua terkait legal standing CSR, jadinya kami ragukan kebenaran informasi dari pak asisten ini, tidak jelas," kata Andi Ridjam.

Lebih lanjut, Andi Ridjam meminta agar dalam RDP selanjutnya, komisi III DPRD bisa menghadirkan Bupati Kolaka untuk memberikan keterangan, serta penjelasan terkait surat tugas yang dikeluarkannya.

Sementara itu, komisi III DPRD Kolaka menganggap permasalahan yang dituntutkan oleh FKM dan LSM terkait komite CSR belum tuntas terselesaikan.

Pasalnya, RDP tidak dihadiri beberapa pihak terkait yang memiliki tanggungjawab dan kapasitas menjelaskan permasalahan komite CSR Vale,  seperti Kepala Bappeda, Camat Kolaka, serta pimpinan PT Vale Indonesia.

Sehingga, Ketua komisi III, Muhammad Ahdan, menjajikan akan kembali menyusun agenda RDP jilid kedua dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami anggota komisi III akan kembali mengagendakan RDP berikutnya, dan kami akan berusaha menghadirkan beberapa pihak terkait yang tidak sempat hadir hari ini, agar permasalahan ini segera tuntas", ungkapnya. (A)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga