KASN Minta Bupati Busel Kembalikan Jabatan Marjani Wali

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Kamis, 16 April 2020  /  3:37 pm

SK KASN. Foto: Rahmat Tunny/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID - KASN meminta Bupati Busel La Ode Arusani untuk mengembalikan jabatan Marjani seperti semula berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dengan Nomor B-873/KASN/3/2020, dan dikeluarkan pada 17 Maret 2020 di Jakarta.

Rekomendasi ini sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang, dalam hal ini Bupati Busel La Ode Arusani. Bahkan, dalam SK tersebut KASN mengingatkan bupati atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buton Selatan (Busel) Marjani Wali, mengakui Surat Keputusan (SK) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian jabatannya benar.

SK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dengan Nomor B-873/KASN/3/2020, dan diterbitkan pada 17 Maret 2020 di Jakarta itu dikirim langsung oleh Febi Dudy, salah satu editor KASN.

Baca juga: 88 PNS di Kota Kendari Dilantik Online

"Suratnya betul diemail ke saya, dan itu diemail oleh ibu Febi Dudy, beliau adalah salah satu editor di KASN," kata Marjani Wali kepada telisik.id, Kamis (16/4).

Dikatakan Marjani, SK yang diterimanya itu telah diajukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Selatan La Siambo, dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Saya kemarin konfirmasi dengan BKD hari Kamis maupun dengan pak Sekda, dan surat yang diemail ke saya sudah saya print, dan saya kasikan ke BKD untuk segera bagaimana mereka tindak lanjuti dengan Sekda," ucapnya.

Marjani yang saat ini menjabat sebagai staf biasa di Sekda Kabupaten Buton Selatan ini mengakui, dirinya hanya menunggu apa yang akan dilakukan oleh Bupati Buton Selatan La Ode Arusani terkait dengan SK KASN tersebut.

Baca juga: Dirjen Kemendag Surati Pemda Jaga Kelancaran Pasokan Bahan Pokok

"Pada prinsipnya saya menunggu apa yang di lakukan oleh Pak Bupati, karena ini terkait dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang melindungi kita, dan bagaimana tindak lanjut mereka saya menunggu dari hasil keputusan itu," akuinya.

Dijelaskan Marjani Wali, dirinya juga sudah melaporkan SK KASN ini kepada Sekda. Pasalnya, Sekda sendiri mengaku belum menerima SK tersebut, sementara Sekda sendiri ikut diperiksa di Jakarta oleh KASN atas laporan pencopotan Marjani Wali dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kalau Sekda alasannya biarkan nanti BKD yang sampaikan ke Bupati, kemudian kan kemarin Pak Sekda sebut belum terima, sedangkan saya sudah terima, karena beberapa kali panggilan ke mereka diperiksa di Jakarta dan pasti mereka dapat juga,  tidak mungkin surat itu tidak diterima," jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2019, Marjani Wali dibebaskan dari jabatan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan ditetapkan menjadi staf Sekertaris Daerah Buton Selatan.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin