Ratusan PPPK Paruh Waktu Muna Diwajibkan Perbaiki Dokumen

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 26 Oktober 2025
0 dilihat
Ratusan PPPK Paruh Waktu Muna Diwajibkan Perbaiki Dokumen
Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto (tengah). Foto : Sunaryo/Telisik

" Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses pertimbangan teknis (pertek) pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu untuk alokasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses pertimbangan teknis (pertek) pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu untuk alokasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Dari 6.837 PPPK paruh waktu, yang telah ditandatangani perteknya baru sekitar 1.000 dan sisanya masih berproses.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, menerangkan bahwa dari 6.837 PPPK paruh waktu, masih terdapat sekitar ratusan yang dokumennya belum lengkap sehingga harus dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Julia Prastini Viral Selingkuhi Suami Korea hingga Beredar Link Video 7 Menit, Pernah Mondok

Baca Juga: Beli Baju Korpri dari Hasil Jual Sayur, Berikut 6 Fakta di Balik Melda Safitri Dicerai Suami usai Lulus PPPK

"Untuk perbaikan dokumen, mereka tidak harus ke BKPSDM. Mereka tinggal ke Kasubag Kepegawaian di intansi masing-masing," kata Ponto, Minggu (26/10/2025).

Menurut Ponto, dengan telah ditandatangani pertek menunjukan bahwa usulan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu telah disetujui.

"Kita tinggal menunggu saja. Bila Perteknya sudah selesai semua, maka tinggal penyerahan SK-nya," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga