Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa dalam Tahap Penyelidikan Inspektorat

Boy Candra Ferniawan

Reporter Wakatobi

Kamis, 22 Juli 2021  /  10:06 pm

Jaringan internet desa. Foto: Repro google.com

WAKATOBI, TELISIK.ID - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di 65 desa pada tahun 2018/2019 di Wakatobi, terus berlanjut.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) tinggal menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Wakatobi untuk menentukan status kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Wakatobi. Kalau sudah ada hasilnya dari Inspektorat, maka kami akan rapat internal untuk memutuskan apakah perkara pengadaan jaringan internet ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau kita hentikan,” kata Kasi Internal Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti.

Baca juga: Belum Jawab Surat PN, BPN Baubau Dinilai Lecehkan Lembaga Peradilan

Baca juga: Polisi Temukan 10 Saset Sabu di Tangan Seorang Wanita

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Wakatobi, Aliana mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih diselidiki, sehingga ada beberapa kendala Auditor.

Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam proses pengauditan adalah terbatasnya auditor disebabkan mereka sudah mempunyai program pemeriksaan yang sudah ditetapkan.

“Teman-teman di sini sudah ada program tahunannya yang sudah teragenda, ketika ada permintaan seperti itu selesai kegiatan yang satu dulu baru masuk ke situ karena tidak boleh mengganggu program yang sudah ditetapkan,” ungkap Aliana,  Kamis (22/7/21).

Untuk diketahui, sebelumnya, sebelum dilimpahkan kepada Inspektorat terlebih dahulu Kejari Wakatobi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa murang lebih 60 orang saksi, yang terdiri dari kepala desa, bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha