Penetapan Tersangka Kepala Desa Puosu Jaya Oleh Polda Dinilai Cacat Hukum

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Penetapan Tersangka Kepala Desa Puosu Jaya Oleh Polda Dinilai Cacat Hukum
Polda Sultra telah menetapkan Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai tersangka. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

" Kepala Desa Puosu Jaya, Langa, dilaporkan oleh Alexander Lunte (anggota Brimob Polda Sultra) atas kasus memasuki pekarangan tanpa izin "

KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan dirinya sebagai tersangka, dinilai Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Langa, cacat hukum.

Sebelumnya, Langa, Kepala Desa Puosu Jaya, dilaporkan oleh Alexander Lunte (anggota Brimob Polda Sultra) atas kasus memasuki pekarangan tanpa izin.

Pada surat panggilan kedua yang dilakukan Polda Sultra terhadap Langa pada Kamis, 10 Februari 2022, menetapkannya sebagai tersangka.

Langa mengatakan, jika memang benar dirinya adalah tersangka penyerobotan lahan milik Brimob, harus dibuktikan penyerobotan lahan milik siapa.

"Saya juga ini bingung, kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang benar saya menerobos lahan, tolong dibuktikan, apakah ada lahan Bapak Alexander Lunte, apakah ada lahan Brimob ataukah ada lahan Polri yang saya serobot. Jika benar ada lahan mereka, dengan cara apa mereka peroleh, " ujarnya pada Telisik.id, Kamis (24/2/2022).

Langa mengatakan, SK No.137 yang menjadi pegangan pihak Polda Sultra sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan, karena SK tersebut memuat beberapa poin.

“Isi SK itu berbunyi, 3 tahun berturut-turut tidak ditindaklanjuti, akan ditinjau ulang. Apabila ada tanah dan tanaman masyarakat, maka yang bersangkutan tetap mengadakan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengatakan jika SK Bupati Kendari, No.137 Tahun 1980, bukanlah SK untuk kepemilikan Brimob melainkan penunjukan lokasi Purnawirawan Polisi, dengan syarat kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan.

"Kenapa Agraria tidak menerbitkan sertifikat begitu tanah diukur oleh masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi sesuai perintah SK 137," ujarnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Bidan Desa Menyerahkan Diri

Saat ditemui Telisik.id, pihak penyidik maupun penyidik pembantu Dir Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengatakan, mereka tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan, dan meminta untuk menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan, dia harus memastikan terlebih dahulu pada pihak Dir Reserse Kriminal Umum.

"Saya harus tanyakan dulu pada pihak Dir Reserse Krimum, karena mereka yang menangani," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Baca Juga: Polda Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Wantulasi Butur

Sedangkan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra membenarkan adanya pelaporan terhadap Kades Puosu Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Info dari Kasubdit 2 Krimum Kompol Kasmas bahwa laporan itu memang ada dan Kadesnya sudah diperiksa dan jadi tersangka," ujar Kompol Rony Syahendra.

Namun, dari pihak Humas Polda sendiri tidak menyebutkan secara gamblang atas kasus apa penetapan tersangka Kepala Desa Puosu Jaya tersebut. (A)

Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga