Kasus Dugaan Korupsi RS UHO Dalami Tersangka Lain

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 19 Oktober 2020  /  2:41 pm

RS Pendidikan UHO Kendari. Foto: Repro uho.ac.id

KENDARI, TELISIK.ID - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun 2014, mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse, tidak dilakukan penahanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kendari, Ari Seregar, saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse, masih dilakukan pengumpulan data-data pendukung lainnya.

"Penyidikannya masih terus dilakukan, ini untuk mencari bukti lain, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," ungkapnya Kepada Telisik.id, Senin (19/10/2020).

Selain itu, menurut Ari Siregar, selain mantan Rektor UHO, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mantan PPK pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun 2014 silam.

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan PPK-nya, dengan inisial S. Kalau berkasnya sudah rampung, pasti akan disampaikan kepada teman-teman wartawan," jelasnya.

Baca juga: Satu Staf Positif COVID-19, Kantor Sekretariat DPRD Sultra Ditutup

Ari Siregar mengungkapkan, selain penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kendari, Polda Sultra juga tengah menyelidiki laporan mantan Rektor UHO Usman Rianse.

"Pak Usman Rianse juga melaporkan beberapa stafnya di Polda Sultra yang melakukan pemalsuan tanda tangannya," katanya.

Untuk diketahui, Kejari Kendari tidak melakukan penahanan pada tersangka, karena penyidik menganggap yang bersangkutan koperatif, tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan tetap kooperatif, tidak mencoba untuk lari dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka Usman Rianse disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah. (B)

Repoter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS