Kasus Korupsi Dana PEN Kolaka Timur, KPK Beri Warning Kepala Daerah

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Kamis, 23 Juni 2022  /  8:45 pm

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menyampaikan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021. Foto: Screenshot YouTube KPK

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengajuan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Dua tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah Kepala BKD Muna, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik Bupati Muna LM Rusman Emba.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan KPK mengingatkan kepada seluruh pihak khususnya Kepala daerah agar dalam pemberian amanah untuk mengelola dana PEN tidak melakukan korupsi dengan berbagai modus.

"Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PEN adalah yang terakhir dan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi," katanya melalui siaran YouTube KPK, Kamis (23/6/2022).

Korupsi ini,.lanjut Ghufron, telah mencederai semangat pemerintah dan negara untuk mendistribusikan dana PEN sebagai instrumen akselerasi pemulihan ekonomi yang dampaknya kepada masyarakat secara luas.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap dari Adik Bupati Muna dan Bupati Koltim, Begini Aliran Duitnya

"Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki resiko yang cukup tinggi," tambahnya.

Dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga: Begini Peran Adik Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba. Di mana bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar